BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Banyaknya keluhan masyarakat terkait kondisi parkir liar dan alih fungsi trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki, Pemerintah Kota Banjarmasin akan melanjutkan penertiban pedagang.
Sebelumnya beredar Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin mengenai sosialisasi penertiban parkir dan penggunaan trotoar, hal ini akan dilanjutkan menyasar titik lokus yang sudah ditentukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmain, Ikhsan Budiman, secara khusus membahas langkah-langkah implementasi lanjutan SE tersebut dalam rapat koordinasi, Selasa (16/12/2025).
Sosialisasi akan dilaksanakan terlebih kepada para pelaku usaha cafe/kedai yang memanfaatkan trotoar bahu jalan untuk berjualan.
Adapun yang menjadi titik lokus adalah ruas jalan trotoar di sepanjang Jalan A Yani kilometer 1-6 serta kawasan Jalan Hasanuddin HM, Pasar Ujung Murung, Pangeran Samudera hingga Lambung Mangkurat.
Ikhsan menekankan perlunya langkah persuasif dalam penertiban, namun, apabila setelah diberikan pemahaman kepada seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan badan jalan tersebut tetap mengindahkan, ia meminta ada tindakan tegas sebagai upaya serius untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya.
"Yang pasti perlu dilakukan komunikasi intens terlebih dahulu terkait ini kepada para pelaku usaha atau pemilik toko di sekitar kawasan," ungkapnya di sela rapat.
Ia meminta komitmen seluruh pemangku kepentingan yang hadir agar dapat menyelaraskan pemahaman bahwa trotoar merupakan hak bagi para pejalan kaki, bukan untuk berniaga.
Lebih lanjut, dirinya juga meminta lintas sektor yang berhadir agar dapat bersinergi menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk mendukung kelancaran sosialisasi kepada masyarakat.
Baca juga: Tepergok Embat Pisang di Kebun, Dua Pencuri Ini Langsung Diamankan Warga Bumijaya Tanahlaut
Dirinya menyampaikan pentingnya komunikasi sesuai arahan Wali Kota Banjarmasin apabila terdapat kendala di lapangan.
"Nanti jadi selain selebaran, sosial media termasuk spanduk terkait surat edaran ini yang kita masifkan, ulun minta teman-teman Dishub, Satlantas bersama SKPD terkait bisa saling berkomunikasi, juga menyisir di sepanjang A Yani dan jalan protokol lainnya untul melakukan pemetaan dan observasi," kata Ikhsan.
Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengungkapkan usai menertibkan Jalan Veteran, operasi akan diperluas ke kawasan lain.
"Tahapan berikutnya penertiban dari Jalan Gatot hingga A Yani km 6 yakni Jalan Pramuka yang jadi target utama kami selanjutnya,” ucap Muzaiyin.
Ia menerangkan upaya penataan PKL di sejumlah titik lokus bukan tindakan mendadak, sebab beberapa titik sudah dilakukan sejak awal tahun 2025 lalu secara bertahap.
Meski demikian, ia memastikan seluruh langkah dilakukan dengan pendekatan humanis.
Sebelum lapak dibongkar, pihaknya sudah memberikan sosialisasi hingga peringatan berjenjang.
Muzaiyin menegaskan Pemko Banjarmasin tidak pernah mempersulit masyarakat yang ingin berdagang.
Namun kebebasan itu tidak boleh menyalahi aturan, apalagi sampai mengganggu arus lalu lintas.
“Kami tidak melarang berjualan dan berusaha, tapi ya penuhi ketentuan yang ada dan hormati pengguna jalan dan kenyamanan warga masyarakat,” ucapnya.
Langkah penindakan ini juga merupakan respon atas banyaknya laporan masyarakat mengenai PKL yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas, termasuk aktivitas berjualan yang menggunakan badan jalan.
PKL yang sudah ditertibkan disebut akan tetap masuk dalam pemantauan agar tidak kembali berjualan di lokasi yang sama. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)