Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperkada Mengenai Remunisasi BLUD
December 16, 2025 06:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Cimahi secara daring melalui Zoom Meting (Selasa, 16/12/2025).

Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Shendy Seldon bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi dengan perwakilan Perangkat Daerah Kota Cimahi.

Rapat harmonisasi secara virtual kali ini membahas Raperkada tentang Pelimpahan Kewenangan Pengguna Anggaran Kepada Penguasa Pengguna Anggaran, Raperkada tentang Perubahan Standar Harga Satuan Pemkot Cimahi Tahun 2026, serta Raperda tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dalam penyampaian analisis konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar, terkait Raperkada mengenai Remunisasi BLUD disampaikan bahwa Raperda tersebut berdasarkan PP no. 23 Tahun 2005 yang mengatur pemberian remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan. Remunerasi tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah atas usulan pimpinan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu terkait Raperkada Standar Harga Satuan disampaikan bahwa dalam PP No. 12 Tahun 2019 disebutkan bahwa Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan, yang mana standar harga satuan regional digunakan sebagai pedoman dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah.

Selanjutnya terkait Raperkada Kewenangan Pengguna Anggaran disampaikan bahwa berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 Pengguna Anggaran dapat melimpahkan Sebagian kewenangannya kepada kepala unit SKPD, yang mana pelimpahan ditetapkan Kepala daerah atas usul kepala SKPD. Adapun kewenangan yang dilimpahkan seperti melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpin, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, melaksanakan pemungutan retribusi daerah, melaksanakan tugas KPA, serta kewenangan lainnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.