Imigrasi Amankan 220 WNA Langgar Izin Tinggal di Indonesia, Terbanyak dari Cina, Nigeria, India
December 17, 2025 12:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berhasil dijaring Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada.

Operasi itu tercatat total 2.298 pengawasan dilaksanakan serentak pada Rabu hingga Jumat, 10-12 Desember 2025. 

Dari total 220 WNA yang diamankan, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah Republik Rakyat Tiongkok atau Cina dengan 114 orang.

Diikuti Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan 8 orang. 

"Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh Penyalahgunaan Izin Tinggal sebanyak 92 orang, disusul Overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain 34 orang,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (17/12/2025).

Selain itu, Ditjen Imigrasi telah melakukan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan, dengan pengawasan di tiga lokasi utama.

Pertama, di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA. 

Baca juga: Imigrasi Kendari Temukan 19 Tenaga Kerja Asing Bermasalah saat Operasi Wira Waspada di Konawe

Pengawasan keimigrasian dilaksanakan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP.

Pemeriksaan di kedua lokasi tersebut telah melalui Standard Operasional Prosedur (SOP) bersama instansi lain seperti Karantina dan Bea Cukai.

Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia mencatat 142 kapal di September dengan 2.785 kru asing, 136 kapal di Oktober dengan 2.715 kru asing, dan 130 kapal di November dengan 2.445 kru asing.

Sebagai tindak lanjut, Imigrasi telah memanggil setiap tenant, kontraktor, dan Orang Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Pengawasan juga dilakukan di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara, terhadap 26.650 WNA. 

Pemeriksaan keimigrasian dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang keduanya juga telah menerapkan SOP melibatkan Karantina dan Bea Cukai.

Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember.

Baca juga: Imigrasi Kendari Luncurkan Layanan Digital IKENI LAPAK: Urus Paspor Kini Lebih Mudah dan Cepat

Sama halnya dengan PT IMIP, Ditjen Imigrasi telah memanggil para tenant dan kontraktor, serta Orang Asing yang melakukan pelanggaran di kawasan PT IWIP, untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berikutnya, di wilayah suatu perusahaan di Bangka Belitung, ditemukan adanya kegiatan masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah Warga Negara Asing, utamanya WN Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK).

Sebanyak 32 badan usaha yang merupakan mitra perusahaan tersebut tercatat memiliki total sekitar 37 kapal dan 202 Orang Asing yang berkegiatan di dalamnya.

Selain itu, ditemukan pula Orang Asing yang dijamin oleh beberapa mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS) dan diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, dengan fokus peran pada aspek teknis pengoperasian mesin.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk diambil keterangannya terkait keberadaan Orang Asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yuldi.(*)

(TribunnewsSultra.com/Content Writer)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.