- PO Rosalia Indah meminta maaf terkait video viral yang melibatkan salah satu sopirnya.
Perusahaan tersebut juga berjanji akan melakukan penindakan secara tegas.
Video viral itu diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Kamis (11/12/2025).
Terlihat dalam video, sopir bus Rosalia Indah terlibat adu mulut dengan salah satu pengendara mobil.
"Sebelum rest area 275 A, driver bus bernama Marco Sony melakukan manuver berbahaya yaitu menyalip kendaraan lainnya menggunakan bahu jalan dengan kecepatan tinggi. Dari bahu jalan dia memaksa mau masuk jalur paling kanan (di jalur tersebut sedang ada saya dan keluarga saya di dalam mobil) sehingga saya klakson panjang sehingga dia gagal memaksa masuk ke jalur paling kanan," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
Disebutkan juga bahwa sopir bus tidak terima diklakson dan membuntuti pengendara hingga ke rest area. Selanjutnya, keduanya saling bersitegang
Juru bicara PO Rosalia Indah, Sasangka Bayu, mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya kejadian dalam video tersebut.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan para pengguna jasa dan pengguna jalan lain," ujar Bayu, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/12/2025).
"Sesuai dengan peraturan di internal kami terkait larangan mengemudi di bahu jalan dan larangan untuk mengemudi secara ugal-ugalan, serta larangan untuk berbicara tidak santun selama bertugas, maka dengan tegas perusahaan akan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada awak bus tersebut," kata Bayu.
Bayu menambahkan, Rosalia Indah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasa dan pengguna jalan lain.
Untuk diketahui, bahu jalan tol hanya diperbolehkan untuk digunakan dalam kondisi darurat, bukan untuk menyalip.
Dasar hukumnya juga sudah tertuang dalam beberapa peraturan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 (menggantikan PP 15/2005) Pasal 69 Ayat (2) dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Peraturan tersebut menyatakan bahu jalan hanya boleh digunakan untuk keadaan darurat (mogok, ban pecah, gangguan teknis, fisik pengemudi) dan kendaraan berhenti darurat, bukan untuk mendahului, menarik, menurunkan penumpang/barang, atau istirahat.
Sesuai Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, pelanggar akan dikenakan sanksi denda hingga Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
(*)
Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7766047/viral-sopir-bus-rosalia-indah-ugal-ugalan-perusahaan-resmi-beri-sanksi-berat?page=all&s=paging_new