BANJARMASINPOST.CO.ID, JOMBANG - Setelah mengamankan dua orang tersangka berinisial R atau Rama dan Y, Kepolisian Resor Jombang terus memperluas penyelidikan kasus kebun ganja indoor yang terungkap di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh.
Menurutnya, skala dan metode penanaman ganja yang digunakan menunjukkan adanya dukungan modal yang tidak sedikit.
"Dari cara kerja pelaku dan perlengkapan yang digunakan, kami menduga ada pihak lain yang terlibat, khususnya terkait pendanaan. Ini yang sedang kami dalami," ucap Iptu Bowo saat dikonfirmasi Tribunjatim.com pada, Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut Iptu Bowo mengatakan, tersangka Rama mengaku manjual daun ganja kering hasil panen dijual kepada pembeli dengan kisaran harga Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per ons. Jika dikonversi dalam jumlah besar, nilai jualnya dapat menembus sekitar Rp13 juta per kilogram.
Rama mengakui telah beberapa kali memanen tanaman ganja yang dibudidayakan di rumah kontrakannya. Hasil panen itu sebagian besar dipasarkan kepada pelanggan yang sudah dikenalnya.
Baca juga: Sudah Berlangsung Dua Jam, Penggeledahan Kantor BKSDA Kalsel di Banjarbaru Dijaga Aparat TNI
"Pengakuan tersangka, tanaman ganja tersebut sudah sempat dipanen. Mayoritas hasil panen kemudian dijual kepada pelanggan tetap dengan harga sekitar Rp1,2 sampai Rp1,3 juta per ons," terang Iptu Bowo.
Atas perbuatannya, Rama harus berhadapan dengan hukum dan dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menantinya tidak ringan, mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun, bahkan berpotensi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, penggerebekan rumah kontrakan di Mojongapit, Jombang pada Senin (15/12/2025) yang disulap menjadi kebun ganja indoor tersebut sempat mengejutkan warga sekitar. Dari lokasi, petugas menemukan sebanyak 110 pot berisi 156 batang tanaman ganja yang dibudidayakan secara intensif.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka Rama telah lebih dulu mencoba menanam ganja dengan metode konvensional sebelum beralih menggunakan sistem greenhouse.
Rumah tersebut dilengkapi fasilitas pendingin udara serta alat pengatur suhu dan kelembapan, yang menandakan pengelolaan dilakukan secara serius dan terencana.
Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara polisi berupaya menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ladang ganja rumahan tersebut.