Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pengelola melalui pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran menyampaikan update tarif penarikan parkir di kawasan wisata Pantai Pangandaran.
Untuk kendaraan sepeda motor itu ditarik Rp 5000 per unit, kendaraan roda empat kecil Rp 15.000 per unit, bus kecil seperti elf dan sejenisnya Rp 25.000 per unit.
Kemudian untuk bus berukuran sedang itu ditarif Rp 50.000 per unit dan bus besar ditarif Rp 75.000 per unit.
Tarif parkir tersebut hanya berlaku satu kali 24 jam ketika berwisata ke objek wisata dan ditarik di pintu masuk objek wisata.
Perwakilan pengelola parkir di Pasar Wisata Pangandaran, Andri Nugraha Rahmat, mengatakan, penarikan parkir itu hanya dilakukan di pintu masuk objek wisata.
Baca juga: Dinas Perhubungan Pangandaran Percepat Penataan Lahan Parkir Pasar Wisata
"Karena penarikan parkir di pintu masuk, artinya tidak ada lagi penarikan untuk parkir di kawasan objek wisata," ujar Andri kepada Tribun di Pangandaran, Selasa (16/12/2025) siang.
Untuk sistem penarikannya, wisatawan hanya satu kali membayar parkir di pintu masuk utama objek wisata Pangandaran.
"Wisatawan hanya satu kali bayar dan itu berlaku untuk di kawasan wisata Pantai Pangandaran. Kecuali lokasi parkir milik pribadi, itu bukan ke kita," katanya.
Dengan disediakannya kantong parkir yang cukup luas, Ia berharap dapat mengurai kemacetan di kawasan wisata Pangandaran.
"Kalau target retribusi dari parkir kita belum ada, tapi saat ini minimal bisa membantu untuk mengurai kemacetan," ucap Andri.(*)