Ketentuan Distribusi LPG 3 Kg Disosialisasikan Pemko Banjarmasin, Dihadiri 200 Pangkalan
December 16, 2025 06:47 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) terus memperkuat pengendalian dan pengawasan peredaran gas LPG 3 kilogram agar benar-benar tepat sasaran dan sesuai ketentuan. 

Ketentuan distribusi disampaikan dalam Sosialisasi Peredaran LPG 3 Kg digelar di Hotel Nasa Banjarmasin, Selasa (16/12/2025).

Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, menyampaikan LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan kriteria tertentu dan tidak dapat diperlakukan sebagai komoditas bebas.

“Gas LPG 3 kilogram adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat kecil agar tetap memperoleh energi dengan harga terjangkau. Jika distribusinya tidak tertib dan tidak diawasi, maka subsidi justru berpotensi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Yamin.

Ia menegaskan, persoalan distribusi LPG 3 kilogram tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Ketidaktepatan sasaran, potensi penyimpangan, hingga isu kelangkaan di tingkat masyarakat harus diantisipasi secara serius melalui pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan.

“Kami berkomitmen menjaga ketersediaan LPG 3 kilogram bagi warga yang benar-benar berhak. Namun komitmen ini tidak akan berhasil tanpa dukungan semua pihak, khususnya agen dan pangkalan. Menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak menimbun, dan tidak mengalihkan pasokan adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.

Menutup kegiatan, Yamin kembali menyatakan bahwa komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban distribusi energi harus hadir bagi kepentingan masyarakat luas.

"Kami tidak ingin subsidi ini salah sasaran. LPG 3 kilogram harus benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Pemerintah akan terus mengawasi, membina, dan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” katanya.

“Jika pemerintah, distributor, dan masyarakat sama-sama menjalankan perannya dengan jujur dan bertanggung jawab, maka distribusi LPG 3 kilogram akan tetap aman, stabil, dan berkeadilan,” tambah Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menjelaskan kegiatan sosialisasi ini tidak dimaksudkan untuk memperkenalkan aturan baru, melainkan mempertegas kembali ketentuan yang sudah berlaku serta menyamakan pemahaman seluruh pelaku distribusi LPG di lapangan.

“Sebenarnya tidak ada ketentuan baru. Aturan sudah jelas dan sosialisasi juga sudah ada. Namun kami ingin memastikan seluruh pangkalan memahami secara utuh bagaimana memberikan pelayanan yang benar kepada masyarakat,” jelas Tezar.

Ia mengungkapkan, bahwa Disperdagin secara rutin melakukan pemantauan ke agen dan pangkalan LPG setiap pekan. 

Dari hasil pengawasan tersebut, tidak ditemukan lagi adanya penimbunan sebagaimana isu yang beredar di masyarakat, namun edukasi tetap diperlukan agar tidak muncul kesalahpahaman dan potensi pelanggaran.

Sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 16 dan 17 Desember 2025, dengan melibatkan 200 pangkalan LPG dari seluruh wilayah Kota Banjarmasin. 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pertamina Patra Niaga, instansi migas terkait, serta Polresta Banjarmasin untuk memberikan pemahaman menyeluruh, baik dari sisi teknis distribusi maupun aspek hukum.

Salah satu peserta sosialisasi, Mina, pengelola Pangkalan Fina di kawasan Skip Lama, menyambut positif kegiatan tersebut. 

Menurutnya, forum ini menjadi ruang berbagi sekaligus klarifikasi atas berbagai persoalan distribusi LPG 3 kilogram yang selama ini masih dianggap abu-abu di lapangan.

“Banyak kendala yang pernah kami alami akhirnya terjawab di sini. Kami jadi lebih paham mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar pendistribusian tetap tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Banjarmasin juga mengajak masyarakat untuk menggunakan LPG 3 kilogram sesuai peruntukannya, melaporkan apabila menemukan penyimpangan harga atau penimbunan. (AOL)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.