BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kabar baik datang dari sektor pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar.
Sanksi yang sebelumnya dikenakan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi dicabut, seiring perubahan arah kebijakan pengelolaan sampah yang kini mengedepankan konsep Lahan Urug Residu.
Pencabutan sanksi tersebut mengemuka dalam Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah yang digelar Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), di Aula Putih DPRKPLH, Bincau, Martapura, Senin (15/12/2025) kemarin.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan Lembaga Teknologi Universitas Indonesia (Lemtek UI) serta OS4Change Indonesia di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup.
Forum tersebut menjadi momentum penegasan komitmen Pemkab Banjar untuk membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Solid Waste Management Consultant Lemtek UI, Elma Elkarim, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dari TPA menjadi Lahan Urug Residu bukan sekadar pergantian nama, melainkan perubahan paradigma.
Sampah diharapkan selesai ditangani di sumbernya, sementara lokasi pembuangan hanya menampung residu yang benar-benar tidak dapat diolah.
• Realisasi Pajak Kalsel Tembus 100 Persen, Target 2026 Naik Jadi Rp4 Triliun
“Sejalan dengan upaya perbaikan tersebut, sanksi yang sempat diterima Kabupaten Banjar sudah dicabut. Ini menunjukkan respon serius DPRKPLH dalam mengikuti arahan dan kebijakan terbaru Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Elma.
Dia menambahkan, rencana induk pengelolaan sampah yang disusun mencakup lima aspek utama, yakni regulasi, kelembagaan, teknis operasional, partisipasi masyarakat, dan pembiayaan.
Selain memperbaiki tata kelola, rencana ini juga diarahkan agar Kabupaten Banjar tidak hanya bergantung pada APBD, melainkan mampu mengakses sumber pendanaan lain untuk memperluas cakupan layanan hingga 100 persen.
Meski demikian, Elma mengakui tantangan geografis antara wilayah perkotaan dan pedesaan masih cukup besar. Oleh karena itu, penguatan fasilitas pengelolaan sampah di tingkat kecamatan dan desa, serta peningkatan peran aktif ASN dan masyarakat menjadi fokus utama ke depan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah DPRKPLH Kabupaten Banjar, Rahman Hadi Priyanto, menyampaikan bahwa dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah ditargetkan rampung pada akhir 2025.
“Dokumen ini akan menjadi acuan utama agar langkah kita sejalan dengan kebijakan nasional. Dengan master plan yang jelas, penanganan sampah dari hulu hingga hilir bisa berjalan lebih terukur dan berkelanjutan,” jelasnya.
Rahman menegaskan, dengan dicabutnya sanksi dan adanya arah kebijakan baru, pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar kini memasuki fase pembenahan yang lebih terstruktur, sekaligus menjadi pijakan menuju target Zero Waste pada 2029. (Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)