Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sebanyak 15 jaksa penuntut umum disiapkan guna untuk menghadapi proses persidangan 13 tersangka yang terlibat dalam rangkaian perkara besar korupsi tambang Bengkulu yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan menyatakan, kesiapan jaksa menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan perkara berjalan optimal dan profesional.
Menurutnya, perkara ini memiliki kompleksitas tinggi karena terdiri dari beberapa klaster tindak pidana.
Kasus korupsi tambang Bengkulu ini sebelumnya terungkap memiliki tiga rumpun perkara utama.
Pertama adalah perkara pokok korupsi tambang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara illegal.
Kedua, perkara suap, perintangan penyidikan, dan gratifikasi. Ketiga, perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam proses pemberkasan terhadap sejumlah tersangka.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Bengkulu telah melimpahkan sembilan tersangka ke pengadilan untuk perkara pokok korupsi tambang.
Baca juga: 5 Tersangka Korupsi Suap Tambang Bengkulu Rugikan Negara Rp1,8 Triliun Dilimpahkan
Kesembilan tersangka tersebut berasal dari unsur korporasi, pejabat perusahaan, hingga pihak pengawas pertambangan.
Adapun sembilan tersangka yang telah dilimpahkan dalam perkara pokok korupsi tambang Bengkulu yakni Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya,Saskya Hussy selaku General Manager PT Inti Bara Perdana.
Julius Soh selaku Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Agusman selaku bagian Marketing PT Inti Bara Perdana, serta Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana.
Selain itu, terdapat pula Iman Sumantri selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Edhie Santosa selaku Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM).
David Alexander selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining, serta Sunindyo Suryo Herdadi yang menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024.
Sementara itu, untuk perkara tambang yang berkaitan dengan suap, perintangan penyidikan, dan gratifikasi, Kejati Bengkulu telah melimpahkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana, Nazirin selaku Inspektur Tambang ESDM tahun 2024, serta Awang dan Andy Putra yang diduga kuat terlibat dalam upaya perintangan penyidikan.
Masih terdapat satu tersangka dalam perkara pokok korupsi tambang Bengkulu yang hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka tersebut adalah Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining. Sonny sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun berkas perkaranya masih dalam proses penyempurnaan.
"Untuk satu tersangka lainnya, saat ini masih dalam tahap penyelesaian administrasi," kata Arief.
Selain Sonny Adnan, terdapat pula dua tersangka yang tidak hanya terlibat dalam perkara pokok, tetapi juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang. Dua tersangka tersebut adalah Bebby Hussy dan Saskya Hussy.
Menurut Arief, penanganan perkara TPPU membutuhkan ketelitian ekstra karena menyangkut aliran dana, aset, dan transaksi keuangan yang cukup kompleks.
"Kami ingin memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Arief.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara di Provinsi Bengkulu.
Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 tersangka dengan empat perkara berbeda, yaitu tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan dan suap yakni:
1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.
2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.
3. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.
4. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.
5. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.
7. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana.
8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.
9. Kepala Inspektur Tambang, ESDM periode April 2022 sampai Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
10. Awang, adik kandung Bebby Hussy.
11. Andy Putra, kerabat jauh Bebby Hussy.
12. Nazirin, Inspektur Tambang Bengkulu.
13. Sonny Adnan mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM)
Sita Aset Mewah Bos Tambang
Sementara itu dalam upaya menindaklanjuti pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar, Kejati Bengkulu menyita sejumlah aset mewah milik Bebby Hussy dan keluarganya.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2025 di beberapa lokasi di Kota Bengkulu dengan dikawal aparat TNI.
Aset-aset yang disita mencakup rumah mewah, mobil premium, motor, hingga perhiasan dan logam mulia yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah.
Penyidik melakukan penyitaan terhadap tiga rumah mewah yang terdaftar atas nama Bebby Hussy dan keluarganya, antara lain :
1.Rumah tiga lantai di Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, milik tersangka utama Bebby Hussy.
2.Rumah dua lantai di Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka, milik istri Bebby Hussy.
3.Rumah dua lantai di Kelurahan Lingkar Barat, milik Sakya anak kandung Bebby Hussy, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tak hanya properti, tim penyidik juga menyita 6 unit mobil yang tersebar di ketiga rumah tersebut, dengan rincian:
Di Rumah Bebby Hussy (Lingkar Barat):
1.Mercedes-Benz SL-Class AMG SL 43 warna biru dengan estimasi nilai Rp 3,73 miliar.
2.Lexus LM 350h warna hitam dengan estimasi nilai Rp 2,1 miliar.
Di Rumah Istri Bebby Hussy (Jalan Gedang):
1.Mini Cooper keluaran terbaru dengan estimasi nilai Rp 1,16 miliar.
2.Mobip Toyota Avanza warna putih.
3.Pada rumah ini juga ikut disita 2 unit sepeda motor matic.
Di Rumah Sakya (Lingkar Barat):
1.Mobil Toyota Innova Hybrid warna putih.
2.Mobil Toyota Alphard.
Penyitaan tidak berhenti pada rumah dan kendaraan saja, jaksa juga menyita barang berharga dari rumah Bebby Hussy, istri dan anaknya.
Aset yang disita dari ketiga rumah tersebut tersebut berupa emas batangan, perhiasan emas, berlian, aksesoris, hingga barang-barang branded yang nilainya fantastis.
Menurut penyidik, nilai keseluruhan perhiasan dan logam mulia tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Ini baru permulaan. Kami masih terus menelusuri aset-aset lain yang berpotensi berasal dari hasil kejahatan korupsi," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani saat pers rilis di Kejati Bengkulu, Jumat (25/7/2025).