TRIBUNBATAM.id, PADANG – Ditengah bencana Galodo yang menerjang kota Padang, ada saja oknum ASN di Kota Padang yang membuat heboh dan menjadi Viral.
Ia melakukan hubungan seks menyimpang, dua pria tersebut kedapatan melakukan hubungan sesama jenis di dalam toilet masjid.
Mirisnya lagi, salah satu pelaku merupakan seorang tenaga pengajar dan berstatus sebgai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padang.
Sementara pasangannya merupakan mantan muridnya sendiri.
Sejauh ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat menaruh perhatian serius terkait dugaan tindakan seks menyimpang yang dilakukan oleh seorang oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial S (58) di Kota Padang.
Oknum ASN guru tersebut tertangkap basah bersama seorang mantan pelajar LVSZ (18) saat diduga melakukan hubungan sesama jenis di kamar mandi sebuah masjid pada Senin (15/12/2025).
Disdik Sumbar memastikan akan mengusulkan sanksi disiplin terberat, termasuk pemecatan, jika pelaku terbukti bersalah secara hukum.
Peristiwa memalukan ini terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.45 WIB, di kamar mandi masjid yang berlokasi di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, membenarkan penangkapan kedua pelaku oleh pengurus masjid dan warga setempat.
"Identitas kedua pelaku, satu berinisial S (58) adalah ASN Guru, dan satu lagi LVSZ (18) adalah mantan pelajar," jelas AKP Syamsurijal.
Setelah tertangkap basah, kedua pelaku diamankan warga bersama barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu unit kendaraan roda dua, sebelum akhirnya diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.
Menyikapi kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, menyatakan sangat prihatin dan terpukul.
"Kami sangat menyayangkan dan merasa malu. Pihaknya membenarkan bahwa diduga pelaku ini merupakan ASN aktif di lingkungan pendidikan," tegas Habibul Fuadi saat dikonfirmasi pada Senin malam (15/12/2025).
Habibul Fuadi menegaskan saat ini Disdik Sumbar sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan sedang dalam proses pemberhentian sebagai ASN dan tenaga pendidik.
Bahkan per hari ini, guru tersebut sudah tidak lagi mengajar.
"Ini menyangkut marwah guru, martabat sekolah, dan kepercayaan orang tua. Hasil pemeriksaan kami akan menjatuhkan hukuman disiplin berat untuk proses pemberhentian," ujarnya.
Ia menekankan bahwa ASN pendidikan, terutama guru, harus menjadi teladan dan bertanggung jawab moral di tengah masyarakat.
Perilaku yang mencederai nilai agama dan norma sosial tidak akan ditoleransi di lingkungan pendidikan Sumatera Barat.
Menyikapi persoalan ini, Habibul berarap agar masyarakat terutama orang tua siswa agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus pada pihak terkait.(*)