Nama dan Jumlah Uang yang Dikantongi 12 Pejabat Kemendikbud Kasus Chromebook, Negara Rugi Rp 2,1 T!
December 16, 2025 09:17 PM
TRIBUNTRENDS.COM - Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), ada 25 pihak didakwa memperkaya diri dalam putaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Angka itu terdiri dari 12 pejabat di Kemendikbudristek dan 13 pihak lainnya.
JPU menyebutkan bahwa total yang diderita negara Indonesia adalah sebesar Rp 2,1 triliun!
Baca juga: Tutorial Cek BRImo Wrapped 2025 untuk Pengguna BRI, Jangan Kaget dengan Total Pengeluaranmu!
Daftar 12 pejabat dan 13 pihak yang memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi Chromebook itu
Momen eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Kasus korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2020. (Tribunnews.com/FAHDI FAHLEVI)
Melansir dari Kompas.com, berikut ini 12 pejabat Kemendikbudristek yang didakwa memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi Chromebook itu.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim: Rp 809.590.125.000
Mantan Dirjen SD Kemendikbudristek, Mulyatsyah: SGD 120.000 dan USD 150.000
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek, Harnowo Susanto: Rp 300.000
Dhany Hamiddan Khoir: Rp 200.000.000 dan USD 30.000
Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek 2015-2022, Purwadi Susanto: USD 7.000
Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham: USD 7.000
PPK Direktorat SD Kemendikbudristek, Wahyu Haryadi: Rp 35.000.000
Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah: Rp 500.000.000
Mantan Dirjen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad: Rp 75.000.000
Eks Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri: Rp 100.000.000
Plt Sekretaris Dirjen Pauddasmen Kemendikbudristek, Susanto: Rp 50.000.000
Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi: Rp 250.000.000.
PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp 819.258.280,74
PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp 177.414.888.525,48
PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp 19.181.940.089,11
PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx): Rp 41.178.450.414,25
PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp): Rp 2.268.183.071,41
PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp 101.514.645.205,73
PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross): Rp 341.060.432,39
PT Dell Indonesia (Dell): Rp 112.684.732.796,22
PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp 48.820.300.057,38
PT Acer Indonesia (Acer): Rp 425.243.400.481,05
PT Bhinneka Mentari Dimensi; Rp 281.676.739.975,27.
LAPTOP HIBAH- Potret laptop Chromebook yang merupakan hibah Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di era kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim. Sayang laptop ini dikabarkan sering error, dan fungsinya terbatas. (WartaKotalive.com)
Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi
Dikutip dari informasi Kompas.com, JPU menyebutkan bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kenapa bisa begitu?
Jaksa mengatakan, sejak awal, Nadiem telah mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Hal ini karena laptop Chromebook membutuhkan sinyal internet yang memadai agar dapat beroperasi. Sementara itu, aksesibilitas internet di Indonesia belum merata.
Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi
Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.