TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dewan Pengupahan Daerah mengakui adanya keterlambatan penetapan UMP tahun 2026. Hal ini lantaran menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat.
"Saat ini kita sedang menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat. Karena regulasi yang ada harus sudah baru," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Selasa (16/12/2025).
UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi. UMP merupakan standar upah minimum bulanan yang ditetapkan oleh gubernur dan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Besaran UMP wajib dipatuhi oleh perusahaan sebagai upah paling rendah yang boleh dibayarkan kepada pekerja.
Dikatakan Agus, dirinya mengaku tak mengetahui secara spesifik terkait alasan molornya penentuan UMP 2026 ini.
"Dalam beberapa waktu ke depan, kita menunggu turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah ataupun juga Permenaker yang akan diperbarui," Jelasnya.
Agus menambahkan, besaran UMP biasanya sudah keluar pada bulan November. Ketentuan yang berlaku harus selesai pada Desember sebelum diterapkan pada Januari tahun selanjutnya.
"Yang pasti, UMP itu berlakunya 1 Januari 2026. Maka, seluruh prosesnya harus selesai pada bulan Desember," tegasnya.
Agus Nompitu berharap, regulasi dari pusat segera terbit sehingga proses pembahasan dan penetapan UMP 2026 dapat berjalan sesuai jadwal.
"Kita tunggu saja, semoga segera keluar minggu ini," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)