Jakarta (ANTARA) - Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2015–2018 divonis pidana penjara selama 4 tahun hingga 8 tahun.

Ketiga terdakwa tersebut, yakni Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho yang dijatuhi pidana 4 tahun penjara, Direktur Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta 6 tahun penjara, serta Komisaris Utama Petro Energy Jimmy Masrin divonis 8 tahun penjara.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) 4 bulan kurungan.

Khusus Jimmy, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sejumlah 32,69 juta dolar Amerika Serikat subsider 4 tahun penjara.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dituntut bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Ketua menyatakan terdapat beberapa keadaan memberatkan yang dipertimbangkan, yaitu perbuatan para terdakwa telah menjadi hambatan terhadap upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Padahal, tindak pidana korupsi termasuk tindak pidana berat, yang selain merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, serta dapat menghambat kemajuan negara dan bangsa.

"Oleh karena itu, pemerintah gencar untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun hingga saat ini tindak pidana korupsi tetap terjadi," ungkap Hakim Ketua.

Kemudian khusus Susi dan Jimmy, perbuatan memberatkan lainnya yang dipertimbangkan berupa perlakuan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

Sementara itu, keadaan meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim, yaitu para terdakwa mempunyai keluarga yang membutuhkan para terdakwa.

Khusus Newin, hal meringankan yang dipertimbangkan berupa terus terang dalam memberikan keterangan.

Adapun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Newin dituntut pidana penjara selama 6 tahun, Susi 8 tahun dan 4 bulan, serta Jimmy 11 tahun.

Begitu pula dengan pidana denda. Meski hukuman denda yang dikenakan kepada Newin dan Susi sama dengan tuntutan, namun pidana denda terhadap Jimmy lebih rendah dari tuntutan yang sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Meski begitu, pidana tambahan yang dikenakan kepada Jimmy tetap sama dengan tuntutan.

Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp958,38 miliar, dengan memperkaya Jimmy selaku pemilik manfaat (beneficial owner) Petro Energy sebesar Rp600 miliar dan 22 juta dolar AS atau setara dengan Rp358,38 miliar (kurs Rp16.290 per dolar AS).

Para terdakwa, dengan menggunakan kontrak fiktif, diduga telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan Petro Energy ke LPEI.

Kemudian, ketiganya turut didakwa menggunakan aset dasar atau underlying dokumen pencairan berupa pesanan pembelian alias purchase order (PO) dan tagihan alias invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada Petro Energy.

Selain itu, para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy, yang tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan.

Disebutkan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.