TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Mempawah 2026 dipastikan berlaku per 1 Januari 2026.
UMK Mempawah 2026 akan diumumkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada akhir 2025.
Besaran UMK Mempawah 2026 diprediksi naik 5-10 persen.
Sebelumnya, UMK Mempawah 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.953.711.
Jika UMK Mempawah 2026 naik antara 5–10 persen, maka kisaran nominal akhirnya berada di Rp3 juta ke Rp3,1 juta
Sebagai informasi, kenaikan UMK dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Jika pada tahun 2026 terjadi kenaikan antara 5–10 persen, berikut simulasi besaran kenaikan dan nominal akhirnya:
• UPDATE UMK MELAWI 2026, Cek Besaran Gaji Minimum Melawi Estimasi Naik 5-10 Persen Jadi Rp3,2 Juta
Kenaikan 5 persen
tambahan Rp143.914
nominal akhir Rp3.022.200
Kenaikan 6 persen
tambahan Rp172.697
nominal akhir Rp3.050.983
Kenaikan 7 persen
tambahan Rp201.480
nominal akhir Rp3.079.766
Kenaikan 8 persen
tambahan Rp230.263
nominal akhir Rp3.108.549
Kenaikan 9 persen
tambahan Rp259.046
nominal akhir Rp3.137.332
Kenaikan 10 persen
tambahan Rp287.829
nominal akhir Rp3.166.115
• UPDATE UMK KAYONG UTARA 2026, Cek Besaran Gaji Minimum Kayong Utara Estimasi Naik 5-10 Persen
2021 = Rp2.642.000
2022 = Rp2.732.000 (naik Rp90.000 / 3,4 persen)
2023 = Rp2.812.000 (naik Rp80.000 / 2,9 persen)
2024 = Rp2.875.361 (naik Rp63.361 / 2,2 persen)
2025 = Rp2.878.286 (naik Rp2.925 / 0,1 persen)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!