Bea Cukai Atambua Gagalkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp 12,4 Miliar
December 17, 2025 09:47 AM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA- Bea Cukai Atambua bersinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra), Imigrasi Atambua, Polres Belu, serta Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dalam jumlah besar di wilayah perbatasan.

Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan sekitar 11 juta batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu. Nilai potensi kerugian keuangan negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp12,4 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Bea Cukai Atambua dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara di wilayah perbatasan dalam mengamankan hak keuangan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujar Fadjar saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Atambua, Selasa (16/12/2025).

Baca juga: Aparat Amankan 1109 Kardus Rokok Ilegal Milik WNA di Kefamenanu, Warga Kaget

Continuous Effort

Fadjar menegaskan bahwa penindakan ini bukan bersifat insidental, melainkan bagian dari strategi pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Ini adalah continuous effort. Bea Cukai tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di wilayah perbatasan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui dua rangkaian operasi, yakni pada 4 Desember 2025 di Kabupaten Belu, kemudian dilanjutkan dengan pengembangan pada 10 Desember 2025 di Kabupaten Timor Tengah Utara. 

Hasil pengungkapan menunjukkan bahwa kejahatan rokok ilegal dilakukan secara terorganisir, sistematis, dan melibatkan jaringan lintas wilayah.

“Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan kejahatan biasa, melainkan dilakukan secara masif dan terstruktur, sehingga memerlukan penanganan yang tegas dan berkelanjutan,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Fadjar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bea Cukai Atambua, Kanwil DJBC Bali Nusra, Imigrasi Atambua, Polres Belu, Polres TTU, serta unsur Satgas Pamtas yang telah bekerja tanpa ego sektoral.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja senyap yang mengedepankan keberanian, dedikasi, profesionalisme, dan integritas petugas di lapangan, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki tingkat risiko tinggi,” ujarnya.

Terkait penanganan hukum, Fadjar menyampaikan bahwa perkara peredaran BKC ilegal tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tegaskan, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkeadilan. Kami juga berharap dukungan dari Kejaksaan Negeri agar proses penyidikan berjalan lancar hingga memperoleh putusan hukum tetap,” katanya.

Ia menambahkan, tujuan utama penindakan ini tidak hanya untuk menghentikan peredaran rokok ilegal, tetapi juga untuk memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang.

“Siapa pun yang mencoba merugikan negara melalui peredaran barang ilegal akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Fadjar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama demi melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban negara,” pungkasnya. (gus) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.