Pemkot Singkawang Bereskan Data Kendaraan Dinas Tak Layak Jalan
December 17, 2025 01:11 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang dikabarkan menunggak pembayaran pajak, sehingga estimasi nilai tunggakan PKB tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penggantian plat, dan STNK mencapai Rp322.676.000, pada per Oktober 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Bapenda Kota Singkawang, Siti Kodam Mariana, menyampaikan terkait kendaraan dinas, bahwa memang benar adanya memiliki tunjangan pajak.

"Jadi sebenarnya persoalannya bukan semata-mata karena keterbatasan dana. Ada beberapa kendaraan dinas yang jumlahnya cukup banyak, dan setelah kita lakukan pendataan, ternyata sebagian di antaranya memang sudah tidak layak jalan," jelasnya, pada Rabu 17 Desember 2025.

Namun, kata dia, kendaraan-kendaraan tersebut belum dilakukan penghapusan, sehingga secara administrasi masih tercatat aktif.

Akibatnya, kewajiban di Samsat juga masih berjalan, meskipun kendaraannya sudah tidak digunakan dan pajaknya tidak dibayarkan.

• Bapenda Beberkan Capaian Peningkatan dan Realisasi PAD Kota Singkawang

"Itulah yang kemarin kita benahi. Kita lakukan pembersihan dan klarifikasi data, meskipun nilainya tidak sebesar yang sempat disampaikan sebelumnya. Selanjutnya, kita juga melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah provinsi," ungkapnya.

Siti Kodam pun mengungkapkan untuk seluruh kewajiban pajak kendaraan dinas tersebut sudah dilunasi, termasuk yang sebelumnya sempat tertunggak. 

"Karena memang ada sanksi dari pemerintah provinsi, apabila tidak dilunasi maka dana bagi hasil khususnya dari pajak kendaraan  tidak akan disalurkan atau ditunda pencairannya," ucapnya.

"Alhamdulillah, Kota Singkawang termasuk daerah yang penyalurannya lancar. Ada beberapa daerah lain yang penyalurannya masih ditahan karena belum melunasi kewajiban tersebut," tambahnya.

Siti pun mengatakan akan terus berupaya melakukan pembenahan. Seperti dari sisi publikasi, masih perlu ditingkatkan, agar memberikan pemahaman dan keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait pajak.

"Namun sebenarnya APBD itu sudah transparan. Di dalamnya tercantum pendapatan, belanja, serta sumber-sumber pendapatan, dan itu sudah diunggah di website resmi Pemerintah Kota Singkawang," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa data APBD tersebut memang merupakan bagian dari kewajiban hukum untuk ditransparankan. 

Hanya saja, dia bilang, mungkin tidak semua masyarakat bisa dengan mudah mengakses atau mengetahui informasi tersebut.

"Saya sendiri pun baru sekitar satu bulan menjabat sebagai Kepala Pendapatan. Jadi sambil berjalan, hal-hal yang sudah baik kita lanjutkan, dan yang masih perlu diperbaiki akan terus kita benahi ke depan," pungkasnya. (*)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.