Kasus ini juga ditangani Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Polri, dengan satu korporasi resmi naik tahap penyidikan terkait pembalakan liar.
Pemerintah menegaskan penegakan hukum berbasis bukti ilmiah, sementara ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai sembilan tahun penjara.
( Tribun-Video)