Oleh: Waluyo,S.E.,M.E.
(Praktisi Pepajakan)
SRIPOKU.COM - Tawakkal berarti mengandalkan, berserah diri, atau mempercayakan segala urusan kepada pihak lain.
Dalam syariat, tawakkal memiliki makna menyerahkan segala urusan kepada Allah Suhaanahu Wa Ta’aala dan melakukan usaha yang maksimal, dengan keyakinan bahwa segala sesuatu ditentukan oleh-Nya.
Pengertian ini mengandung dua unsur penting: usaha atau ikhtiar dan penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah Suhaanahu Wa Ta’aala.
"Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah Suhaanahu Wa Ta’aala, maka Dia akan mencukupinya.”(QS. At-Talaq: 3)
Ayat diatas sudah jelas bahwa Allah Suhaanahu Wa Ta’aala yang Maha Mencukupkan, maka sebagai seorang hamba jangan lagi ada rasa kekhawatiran tentang kondisi kekurangan.
Cukup berusaha terus, berdo’a jangan pernah terputus maka pertolongan Allah Suhaanahu Wa Ta’aala akan mengalir terus
Bahkan Rasulullah SAW bersabda:
"Cukuplah Allah Suhaanahu Wa Ta’aala sebagai wakil (yang mengurus segala urusan).” (HR. Abu Dawud)
Rasulullah SAW menegaskan bahwa Allah Suhaanahu Wa Ta’aala adalah Dzat yang Maha Mengurus, segala urusan didunia tidak akan pernah sedikitpun lepas untuk terus menerus diurus-NYA dan ketika Allah Suhaanahu Wa Ta’aala sudah mengatur serta mengurusnya, pasti akan ada kebaikan didalamnya.
Adapun manfaat dari tawakal adalah sebagai berikut:
Setelah mengetahui manfaat tawakal yang begitu besar, maka sangat disayangkan bila masih banyak manusia yang meragukan akan kebesaran dan ke Maha segalaan-Nya.
Kehidupan ini tak ada yang berat, sebab pertolongan Yang Maha Kuasa itu dekat, Dia Maha Memudahkan sekaligus Maha Mencukupkan yang akan membuat semuanya mungkin dan tidak ada yang mustahil.
Kemustahilan hanya ada pada pandangan/ kacamata manusia, namun tidak untuk Sang Pemilik hidup ini.
Maka sudah saatnya setiap usaha yang kita lakukan kita kunci dengan tawakal, serahkan dan pasrahkan semuanya pada Nya. Yakinkan bahwa Dia akan mengurus semuanya dengan sempurna.
Agar setiap manusia bisa menerapkan tawakal secara penuh dalam hidupnya maka akan sangat penting untuk diketahui fase atau tahapan tawakal:
Pajak adalah salah satu pilar utama dalam menggerakkan roda perekonomian suatu negara, termasuk di Indonesia.
Di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah, peran pajak menjadi semakin penting dalam membiayai berbagai program dan kebijakan pemerintah, termasuk di Sektor Kesehatan dan penanganan dampak Bencana yang melanda negeri ini.
Peran ini tidak hanya terbatas pada pengumpulan dana, tetapi juga memainkan peran kunci dalam meningkatkan aksesibilitas, kualitas, dan cakupan layanan kesehatan bagi masyarakat umum dan masyarakat yang terdampak bencana.
Salah satu fokus utama alokasi anggaran adalah mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dengan kontribusi pajak, akses kesehatan menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat, termasuk keluarga tidak mampu yang mendapat pengobatan gratis melalui program ini.
Selain itu, pajak juga digunakan untuk meningkatkan kualitas dan jumlah layanan kesehatan yang tersedia. Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik memerlukan pembiayaan yang memadai untuk memberikan pelayanan yang optimal.
Pajak membantu memastikan bahwa fasilitas ini dapat beroperasi dengan baik, termasuk pemeliharaan peralatan kesehatan yang modern dan ketersediaan obat dan vaksin di puskesmas. Hal ini penting untuk mencapai indikator pencapaian dalam bidang kesehatan.
Dalam penanganan bencana, Badan Penanggulanan Nasional Becana (BNPB) tentu sangat membutuhkan dana yang tidak sedikit yang diambil dari APBN yang bersumber sebagai besar dari pajak yang dibayarkan oleh warga negara.
Namun, perhatian terhadap kesehatan mental masih menjadi aspek yang perlu diperkuat, sehingga berdampak pada penanganan kesehatan jiwa secara komprehensif. Meskipun telah ada upaya-upaya promotif dan preventif, seperti kampanye imunisasi dan penyuluhan tentang pola hidup sehat, serta Tindakan-tindakan antisipatif dalam menghadapi bencana.
Upaya untuk meningkatkan Kesehatan mental masih terbilang kurang memadai, khususnya penanganan bagi penduduk yang terdampak bencana. Kerugian ekonomi dan dampak sosial-psikologis yang ditimbulkan oleh gangguan jiwa dapat sangat besar jika tidak ditangani dengan serius.
Pemerintah perlu mengalokasikan lebih banyak sumber daya dan perhatian untuk memperkuat sistem kesehatan mental masyarakat umum dan terlebih lagi bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Langkah-langkah ini mencakup penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa, edukasi sejak usia dini, penyediaan obat, dan pemantauan pasca-perawatan dan penanganan trauma pasca bencana.
Upaya kolaboratif antar lembaga pelayanan masyarakat juga penting untuk memastikan bahwa individu dengan gangguan jiwa mendapatkan perawatan yang holistik dan berkelanjutan.
Dengan meningkatkan perhatian dan alokasi sumber daya untuk kesehatan mental, Indonesia dapat memastikan bahwa setiap warga negaranya mendapatkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat 2.
Pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi juga merupakan investasi dalam kesejahteraan dan masa depan bangsa.
Dengan ketersediaan dana APBN yang memadai maka kita dapat memastikan sistem Kesehatan dan Penanganan Bencana di Indonesia berjalan dengan baik, pemerintah dapat membangun fondasi yang kuat untuk pemulihan kondisi fisik dan mental pasca bencan juga dapat menjadi katalisator yang kuat dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan di berbagai bidang.
Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan oleh seluruh warga negara harus berlandaskan sikap Tawakal Warga Negara dan Penyelenggara Negara, sehingga akan memberikan dampak yang sangat signifikan bagi kesehatan mental masyarakat secara umum termasuk yang sedang terdampak bencana.
Mari kita senantiasa membiasakan diri menyerahkan apapun yang telah kita usahakan pada Yang Maha Kuasa, Bersama-Nya hidup lebih bermakna.
Semua akan menjadi mudah karena Dia akan mengurus setiap tingkah dan langkah kita ke jalan yang lurus, jalan kebaikan. Pada akhirnya, jika kita ingin tetap mempertahankan kekuatan dan kesehatan mental, jangan pernah tinggalkan tawakal dan usaha maksimal.
Mari kita jaga, rawat dan cintai Indonesia, penuhi hak dan kewajiban perpajakan dengan sikap tawakal. (*)