Dorong Inovasi Berkelanjutan, Pemkot Pangkalpinang Targetkan 20 Inovasi Ber-HKI pada 2026
December 17, 2025 03:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bertema "Pengelolaan Kekayaan Intelektual untuk Inovasi Daerah" yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pangkalpinang, di Ruang Pertemuan Bapperida, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, yang menekankan bahwa pengelolaan HKI bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari ekosistem inovasi daerah yang berkelanjutan.

"HKI adalah bentuk pengakuan dan perlindungan atas ide, kreativitas, dedikasi, serta kerja keras para inovator. Baik dari perangkat daerah, akademisi, hingga masyarakat. Inovasi yang dilindungi HKI akan memiliki nilai strategis bagi daerah," ujar Dessy dalam sambutannya.

Dessy memaparkan, berdasarkan hasil pengukuran Indeks Inovasi Daerah (IID) oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, kinerja inovasi Kota Pangkalpinang dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren positif dan relatif stabil.

Pada tahun 2021, Pangkalpinang mencatat skor IID sebesar 59,02 dengan 25 inovasi dari 15 perangkat daerah. Tahun 2022, jumlah inovasi meningkat menjadi 40 inovasi dari 21 perangkat daerah, meski skor IID turun menjadi 50,21. Selanjutnya pada 2023, skor kembali meningkat menjadi 57,68 dengan 29 inovasi.

Capaian tertinggi diraih pada tahun 2024, ketika Pangkalpinang meraih skor 60,75 dan masuk kategori Sangat Inovatif, didukung 23 inovasi dari 19 perangkat daerah, termasuk satu inovasi yang berasal dari masyarakat. 

Sementara pada 2025, skor IID tercatat 55,52 dengan kategori Inovatif, meski jumlah inovasi menurun menjadi 11 inovasi dari 10 perangkat daerah.

"Capaian ini mencerminkan komitmen Pemkot Pangkalpinang dalam membangun budaya inovasi. Namun ke depan, kualitas inovasi harus diperkuat, salah satunya melalui perlindungan HKI agar inovasi tidak hanya lahir, tetapi juga berdaya guna dan berkelanjutan," tegas Dessy.

Sementara Kepala Bapperida Kota Pangkalpinang, Yan Rizana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru terdapat lima inovasi daerah yang telah terdaftar dan memiliki HKI. Inovasi tersebut terdiri dari tiga inovasi milik Dinas Pendidikan serta dua inovasi dari sektor ekonomi kreatif dan kebudayaan.

"Sebetulnya inovasi yang dihasilkan perangkat daerah cukup banyak dan telah diimplementasikan. Namun yang tercatat dan terdaftar HKI baru lima. Ini yang menjadi perhatian kami," jelas Yan.

Melalui Bapperida, lanjut Yan, Pemkot Pangkalpinang terus melakukan inventarisasi inovasi daerah, pendampingan pendaftaran HKI, serta mitigasi dalam pengelolaannya agar inovasi memiliki kepastian hukum dan nilai tambah sebagai aset daerah.

"Kami menargetkan pada tahun 2026 setidaknya ada 20 inovasi daerah yang terdaftar HKI. Inovasinya sudah ada, tinggal penguatan pada aspek pencatatan dan pendaftaran," ujarnya.

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, STISIPOL Pahlawan 12, serta ISB Atma Luhur. Materi yang disampaikan meliputi pengertian HKI, mekanisme pendaftaran, pengelolaan HKI, hingga keterkaitannya dengan inovasi daerah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Pangkalpinang berharap kesadaran dan pemahaman perangkat daerah serta masyarakat terhadap pentingnya HKI semakin meningkat, sehingga inovasi daerah tidak hanya berhenti pada tataran ide, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan perekonomian Kota Pangkalpinang.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.