Bupati "Kabur" Dari Paripurna Interpelasi, Empat Fraksi DPRD Ende Ajukan Angket
December 17, 2025 04:47 PM

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Sebanyak empat fraksi DPRD Kabupaten Ende mengajukan hak angket terhadap APBD tahun 2025 kepada Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda.

Pengajuan hak angket DPRD tersebut setelah terjadinya kericuhan antara DPRD dan Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda saat rapat paripurna interpelasi APBD tahun 2025 yang sama sekali belum masuk dalam substansi interpelasi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Flavianus Waro usai memimpin rapat paripurna lanjutan setelah diskor beberapa saat pasca kericuhan terjadi, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: Hasil Liga Nusantara, Yohanes Baghi Kembali Jadi Bintang Buat Persebata 

 

"Hari ini kita sudah akhiri rapat paripurna interpelasi jadi kita sudah lalui bersama dengan rapat kita ini dan setelah dinamika yang kita lalui, pemerintah tinggalkan tempat paripurna, maka kita skorsing dan kita buka skorsing dan usul-usulan dari teman-teman dengan dinamika yang ada, beberapa fraksi mengusulkan untuk hak angket," jelas politisi NasDem ini.

Empat fraksi yang mengajukan hak angket diantaranya fraksi PKB, Golkar, PSI dan NasDem.

Sedangkan fraksi gabungan dan fraksi PDI-P mengusulkan agar DPRD Kabupaten Ende kembali meminta kehadiran pemerintah untuk menjelaskan APBD tahun 2025.

Sementara itu fraksi Hanura memilih abstain.

Ia juga memastikan, hak angket yang diajukan empat fraksi DPRD Kabupaten Ende tidak akan menggangu rencana Pemerintah Provinsi NTT yang akan memfasilitasi permalasahan penyusunan APBD tahun 2026 pada Jumat (19/12/2025) mendatang yang juga masih menjadi polemik hingga saat ini.

Ia memastikan, DPRD Kabupaten Ende akan hadir dalam rapat tersebut yang rencananya akan difasilitasi oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena demi kepentingan masyarakat Kabupaten Ende.

"Tapi kita belum tahu pembicaraan nanti seperti apa, nanti kita duduk bersama yang difasilitasi Pak Gubernur, angket ini akan diagendakan dulu di pansus," kata Flavianus Waro.

Ia juga menegaskan, apabila dalam rapat yang difasilitasi Gubernur NTT, DPRD dan Bupati Ende menemui kata sepakat untuk penyusunan APBD tahun 2026 tetap menggunakan Perda dan bukan lagi Perkada, maka pihaknya siap melanjutkan pembahasan APBD tahun 2026 secara maraton sebelum akhir tahun.

Meski demikian, tegasnya, pelaksanaan angket DPRD Kabupaten Ende terhadap APBD tahun 2025 akan tetap berjalan sambil menunggu jadwal dari pansus angket DPRD Kabupaten Ende. (Bet)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.