Pekerja di Jambi Mengaku Tak Tahu Soal PP Pengupahan, Dasar Penetapan UMP 2026
December 17, 2025 05:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pekerja di Kota Jambi banyak yang belum mengetahui tantang PP Pengupahan sebagai dasar UMP yang baru saja di tandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Hardiansyah, karyawan swasta saat diwawancarai Tribun Jambi mengatakan tidak mengetahui tentang PP tersebut.

"Saya belum dengar, itu gimana? " ujarnya penasaran pada Rabu (17/12/2025).

Setelah di jelaskan ia malah terdiam sejenak, dan sedikit ragu akan haknya dapat di perjuangkan dengan baik.

"Menurut saya ini abu-abunya," ujarnya singkat.

Lebih lanjut, ia mengatakan meragukan pemerintahan daerah khusunya Gubernur Jambi dalam memperjuangkan hak mereka.

Ia juga mempertanyakan dasar apa yang akan digunakan pemerintah daerah dalam menghitung kebutuhan minimal karyawan dalam sebulan.

"Sekarang itu, untuk yang masih lajang aja dengan gaji Rp 4 juta masih perlu berhemat mengigat tingginya kebutuhan bahan pokok saat ini, apa lagi yang sudah menikah," ujarnya.

Baca juga: Gegara Kasus Dosen Levi Tewas Tanpa Busana di Hotel, Terbaru AKBP B Menolak Dipecat dari Sidang Etik

Baca juga: Dragon Event Organizer Beberkan Kronologi Crash Awhin Sanjaya di Zabaq Sirkuit Jambi, Duka Mendalam

Lebih lanjut ia mengatakan UMP saat ini sudah sangat menekan sekali, dan tidak dapat menabung.

"Mudah mudahan lah ya pemerintah daerah dapat mengetahui kebutuhan kami," ungkapnya.

Terpisah Agung, Supir Expedisi antar Provinsi asal Jambi saat di wawancara mengatakan ia juga tidak mengetahui tentang PP Pengupahan yang baru saja di tandatangani Prabowo.

Namun ia tidak mau ambil pusing, dan menyerahkan semua sama pihak yang berwenang.

"Saya tidak tahu, dan tidak Berani banyak komentar, kita serahkan saja sama mereka yang berwenang," ujarnya.

"Merekakan dibayar untuk mewakili kami, untuk melayani kami, kalau mereka dzolim tinggal kita tuntut sama tuhan," ujarnya.

Untuk di ketahui, pemerintah Indonesia resmi mengatur formula pengupahan baru yang akan digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).

Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9.

Perhitungan kenaikan upah minimum 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Selain masalah formula UMP, PP Pengupahan tersebut juga mengatur terkait penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

 

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Dragon Event Organizer Beberkan Kronologi Crash Awhin Sanjaya di Zabaq Sirkuit Jambi, Duka Mendalam

Baca juga: Gegara Kasus Dosen Levi Tewas Tanpa Busana di Hotel, Terbaru AKBP B Menolak Dipecat dari Sidang Etik

Baca juga: Terkuak Isi Gugatan Cerai Atalia Praratya pada Ridwan Kamil, Sentil Lisa Mariana: Masuk Materinya

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.