Janjikan Nikahi Korban, Pelajar di Toboali Setubuhi Anak di Bawah Umur
December 17, 2025 05:50 PM

TOBOALI, BABEL NEWS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Toboali. Kasus tersebut melibatkan korban dan terlapor yang sama-sama masih berusia di bawah 18 tahun. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orangtua korban yang diterima polisi pada 8 Desember 2025. 

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, kasus tersebut berhasil diungkap tiga hari kemudian atau pada tanggal 11 Desember 2025," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka M. Kurniawan, Rabu (17/12).

Menurutnya, korban sebut saja Mawar (14) seorang pelajar warga Kecamatan Toboali. Sementara pelaku inisial adalah An (17) yang juga merupakan pelajar asal Kecamatan Tukak Sadai. 

Kurniawan menjelaskan, peristiwa ini terbongkar setelah orangtua korban mencermati perubahan sikap dan perilaku anaknya yang dinilai tidak wajar. Karena curiga orangtua korban langsung melakukan interogasi kepada anaknya. 

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh ayah korban, hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun terakhir. Dalam hubungan tersebut, pelaku menggunakan janji pernikahan sebagai modus bujuk rayu untuk melancarkan perbuatannya.

"Modusnya adalah bujuk rayu. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban sehingga korban mengikuti keinginan pelaku," jelas Kurniawan.

Perbuatan persetubuhan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang sejak tahun 2024. Peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 22.30 WIB di area publik kawasan pesisir pantai di Kecamatan Toboali. 

Dalam proses pengungkapan, Unit PPA Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi keberadaan terlapor di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Tukak Sadai. Petugas kemudian mendatangi lokasi pada Kamis (11/12) sekitar pukul 05.30 WIB. 

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terlapor mengakui perbuatannya. Selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur peradilan anak. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang diduga dikenakan saat kejadian. "Di antaranya satu helai baju, celana panjang, dan pakaian dalam," ucapnya.

Atas perbuatannya kata Kurniawan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Meski demikian, penanganan perkara tetap mengedepankan sistem peradilan pidana anak, mengingat terlapor masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Proses hukum dilakukan dengan pendampingan pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan. (u1)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.