BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung mengaku belum mendapatkan informasi, perusahaan yang diduga mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) ilegal.
Hal ini dikatakan Kabid Pengawasan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Bangka Belitung, Agus Afandi saat dikonfirmasi terkait penangkapan WNA Ilegal oleh Ditjen Imigrasi.
"Kalau pengawasan kepada WNA yang terdata resmi, kalau yang tidak resmi tentunya sulit kami mencarinya. Jadi kemungkinan yang tau pergerakan WNA itu dari Imigrasi, karena memang yang meriksa paspor keluar masuk," ujar Agus Afandi, Rabu (17/12/2025).
Sebelumnya diketahui Ditjen Imigrasi melakukan penangkapan WNA ilegal, di perusahaan yang melakukan aktivitas Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak.
"Kami ada Timpora dengan Imigrasi, kalau ada yang seperti ini biasanya kami diinformasikan juga turun bersama. Mungkin ini sifatnya mendesak jadi Imigrasi langsung turun, jadi kami tidak mendapatkan data," tegasnya.
Namun Agus Afandi menegaskan terdapat sejumlah sanksi, baik kepada perusahaan ataupun WNA yang tidak mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau sanksi tentunya WNA dideportasi, lalu perusahaanya diberikan sanksi administrasi. Bisa dengan pembatasan kegiatan usaha, bisa juga penghentian kegiatan usaha jadi kita harus melihat situasional yang terjadi," jelasnya.
Agus Afandi mengungkapkan, pihaknya juga aktif dalam memberikan sosialisasi kepada perusahaan berkaitan dengan tenaga kerja asing.
"Kami pengawasan on the spot, jadi pengawasan orang asing bukan di kami namun kalau tenaga kerja asing maka kita melihat dari data visa kerjanya. Kalau visa masih berlaku, maka kami akan melakukan pengawasan apakah benar kerja di situ," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)