TRIBUNJAMBI.COM – Proses hukum perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya memang sudah bergulir di pengadilan. Namun sebelum palu hakim diketuk, pihak Ridwan Kamil disebut masih menyimpan harapan agar sang istri mempertimbangkan kembali keputusannya.
Rumah tangga mantan Ridwan Kamil kini berada di persimpangan jalan setelah gugatan cerai resmi Atalia Praratya terdaftar dan mulai disidangkan di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu (17/12/2025).
Pada sidang perdana itu, baik Atalia Praratya sebagai penggugat maupun Ridwan Kamil selaku tergugat tidak hadir secara langsung. Keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Karena ketidakhadiran para pihak, agenda utama berupa mediasi belum dapat dilaksanakan. Majelis hakim pun memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan mediasi pada persidangan lanjutan yang akan digelar 21 Januari 2026.
Di tengah penundaan tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa kliennya masih membuka peluang untuk rujuk dan berharap Atalia Praratya mengubah keputusan menggugat cerai.
Hal itu disampaikan Wenda Aluwi, kuasa hukum Ridwan Kamil, kepada awak media usai sidang.
“Komunikasi masih terjalin baik-baik saja,” ujar Wenda Aluwi, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Gegara Kasus Dosen Levi Tewas Tanpa Busana di Hotel, Terbaru AKBP B Menolak Dipecat dari Sidang Etik
Baca juga: Terkuak Isi Gugatan Cerai Atalia Praratya pada Ridwan Kamil, Sentil Lisa Mariana: Masuk Materinya
Baca juga: Foto Intim Inara Rusli dan Insanul Fahmi Tersebar, Marrisya Icha Emosi: Habis-habisanku Dibohongi
Ia menambahkan, harapan agar gugatan dicabut masih ada, meskipun sepenuhnya berada di tangan pihak penggugat.
“Mudah-mudahan ya bisa dicabut. Tapi itu tentu kembali ke Ibu Atalia, bukan keputusan Pak RK,” sambungnya.
Wenda juga menjelaskan bahwa perkara perceraian merupakan ranah privat keluarga. Selama putusan belum dijatuhkan, proses hukum masih bisa dihentikan apabila penggugat memutuskan mencabut gugatan.
Sebelumnya, menjelang sidang perdana, Atalia Praratya juga sempat menyampaikan pesan singkat melalui kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, yang hadir langsung di Pengadilan Agama Bandung.
Debi menyampaikan bahwa Atalia meminta agar semua pihak saling mendoakan selama proses hukum berlangsung.
“Pesan Bu Atalia, paling saling mendoakan saja,” ujar Debi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (17/12/2025).
Debi menegaskan bahwa keputusan untuk berpisah telah dibicarakan dan disepakati bersama Ridwan Kamil. Tidak hanya itu, keluarga dari kedua belah pihak juga telah mengetahui dan memahami keputusan tersebut.
“Tentunya ini sudah dibicarakan dengan pihak keluarga,” jelasnya.
Alasan Atalia Ajukan Gugatan Cerai
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, turut menyinggung alasan kliennya mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil.
Seperti diketahui, rumah tangga pasangan ini sebelumnya sempat diterpa isu orang ketiga yang ramai diperbincangkan publik.
Seorang selebgram sekaligus mantan model majalah dewasa mengklaim pernah memiliki hubungan spesial dengan Ridwan Kamil, bahkan mengaku memiliki anak dari hubungan tersebut.
Terkait isu itu, Debi memilih tidak mengulas secara rinci dan menegaskan bahwa hal tersebut telah masuk dalam materi gugatan.
“Kalau terkait LM, itu sudah masuk materi gugatan. Kami tidak bisa menyampaikan lebih jauh karena sudah menyangkut substansi perkara,” kata Debi, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (17/12/2025).
Ia juga menekankan bahwa Atalia meminta agar publik menghormati privasi keluarga selama proses hukum berjalan.
“Isi gugatan perceraian bersifat privat. Hal itu diatur dalam Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Peradilan Agama. Jadi, kita harus menghormati aturan yang berlaku,” tegas Debi.
Sebagaimana diketahui, klaim hubungan spesial yang disampaikan Lisa Mariana sempat viral di media sosial. Namun tudingan tersebut telah dibantah secara tegas oleh Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil bahkan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Tes DNA juga telah dilakukan dan hasilnya menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak yang diklaim Lisa Mariana.
KPK Tegaskan Penyidikan Tetap Jalan
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses gugatan cerai antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil tidak akan berdampak pada penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar.
KPK memastikan bahwa urusan rumah tangga tidak berkaitan dengan proses hukum pidana yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa meskipun terjadi perceraian atau pemisahan harta, penyidik tetap berwenang melakukan pelacakan dan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Ini dua hal yang berbeda. Proses perceraian tidak mengganggu penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan, di mana Saudara RK diperiksa sebagai saksi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (17/12/2025).
Telusuri Aliran Dana
Budi menegaskan, KPK tetap berpegang pada prinsip follow the money dalam setiap perkara korupsi yang ditangani.
Status kepemilikan atau pemisahan harta tidak akan menggugurkan aset apabila terbukti berasal dari dana hasil kejahatan.
“Kita telusuri aset-aset yang mengalir dari perkara ini, dari dana non-budgeter pengadaan iklan, ke mana saja alirannya, siapa penerimanya, dan digunakan untuk apa,” jelas Budi.
Ia memastikan penyidik tetap akan melakukan penyitaan sepanjang aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana, terlepas dari kondisi rumah tangga pihak yang bersangkutan.
Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Selasa, 2 Desember 2025.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami sejumlah aset yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk dugaan aliran dana non-budgeter.
Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sekitar 50 persen anggaran belanja iklan Bank BUMD Jabar yang total nilainya mencapai Rp200 miliar lebih.
Dana non-budgeter itu disebut dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BUMD Jabar dan diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk Ridwan Kamil.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset milik Ridwan Kamil, di antaranya sepeda motor Royal Enfield yang dokumennya atas nama pihak lain, serta sebuah mobil antik.
“Termasuk juga penyitaan mobil antik, yang diketahui pembeliannya belum lunas,” ungkap Budi.
KPK menegaskan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian perkara sekaligus pemulihan kerugian negara.
Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar, yang melibatkan pejabat internal bank dan pihak swasta.