Sempat Buron Berujung Ditangkap, Resbob Kini Tersangka Ujaran Kebencian, Nunduk Pakai Kaos Hijau
December 17, 2025 06:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Untuk pertama kalinya sejak ditangkap di Ungaran, Jawa Tengah, pada Senin (15/12/2025), Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memperlihatkan sosok streamer Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama akun TikTok Resbob.

Ia diduga melakukan siaran langsung yang mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok etnis Sunda.

Dalam konferensi pers yang digelar, Resbob dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna hijau.

Baca juga: Sanksi Bertubi-tubi Resbob: Dipecat GMNI, Kena DO UWKS Surabaya, dan Terancam Penjara 6 Tahun!

Ia tampak tertunduk dengan tangan diborgol saat berada di hadapan awak media.

Kepala Polda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa Tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan Resbob berdasarkan sejumlah alat bukti yang telah dikantongi.

RESBOB TERSANGKA -
RESBOB TERSANGKA - (Kompas.com/PUTRA PRIMA PERDANA)

"Yang bersangkutan ini berpindah-pindah (persembunyian).

Kami ikuti ke Jawa Timur, Jawa Tengah, Semarang, dan akhirnya dua hari lalu kami dapat menemukan keberadaannya di Ungaran, Jawa Tengah," ujar Rudi di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).

Rudi menjelaskan, penangkapan terhadap Adimas Firdaus dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat.

"Kami melakukan upaya paksa setelah memiliki beberapa alat bukti yang kuat. 

Alat bukti yang cukup untuk melakukan upaya hukum, yaitu penangkapan.

Setelah itu, kami bawa menuju Jakarta, lalu ke Mapolda Jawa Barat," tuturnya.

Ia memastikan, saat ini Adimas Firdaus alias Resbob telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang disiarkan secara langsung melalui media sosial.

"Sesuai mekanisme yang kami pedomani, berbekal alat bukti yang cukup, yaitu rekaman keterangan yang bersangkutan saat live dan keterangan saksi ahli, sudah cukup buat kami untuk melakukan penangkapan," jelas Rudi.

"Setelah menerima masukan penyidik, kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan pasal primernya Pasal 28 ayat 2 KUH Pidana, juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 1 Tahun 2024," pungkasnya.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.