Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur
December 17, 2025 08:29 PM

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Polres Pesawaran mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, satu pelaku rudapaksa berhasil diamankan petugas Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Jumat (12/12/2025)  

Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Pande Putu Yoga M menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban di Kecamatan Gedong Tataan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh terlapor berinisial N (48), warga setempat,” ujar Pande, Rabu (17/12/2025).

Setelah kejadian, korban rudapaksa di bawah umur menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. 

Keluarga korban rudapaksa kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pesawaran pada Kamis, 23 Oktober 2025, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, gelar perkara, serta pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan rudapaksa. 

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan N sebagai tersangka rudapaksa karena telah terpenuhi dua alat bukti yang sah.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu helai pakaian korban rudapaksa yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pande menyebut komitmen Polres Pesawaran dalam menangani setiap tindak pidana yang melibatkan anak.

“Polres Pesawaran berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa.

Setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak akan kami tindak tegas secara profesional dan humanis,” tegasnya.

Saat ini, tersangka rudapaksa telah diamankan di Polres Pesawaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya)

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.