Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik aborsi ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun, di Jakarta Timur (Jaktim).
"Sudah berlangsung dari 2023 sampai dengan November 2025, dengan pasien sebanyak 361 orang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Dari kasus tersebut, Edy menjelaskan terdapat tujuh tersangka yang berhasil ditangkap yakni tiga perempuan berinisial NS berperan sebagai eksekutor, RH berperan membantu NS dalam tindakan aborsi dan M berperan sebagai admin dan penjemput pasien, untuk KWM dan R sebagai pasien aborsi.
"Sedangkan dua pria berinisial LN mencari serta menyewa tempat aborsi dan YH berperan sebagai pengelola admin situs," katanya.
Kemudian untuk modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan cara memasarkan melalui akun situs dengan nama ”Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh”.
"Dalam iklan pemasarannya pada akun situs tersebut tempat praktek aborsi tersebut mengaku memiliki ijin praktek resmi serta dilakukan tindakan aborsi oleh dokter obgyn (dokter spesialis yang menangani kesehatan reproduksi wanita secara menyeluruh)," katanya.
Sedangkan untuk biaya melakukan tindakan aborsi tersebut pasien diminta sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp8 juta dengan cara pembayaran melalui transfer ke rekening.
"Total keuntungan yang telah didapat dari keseluruhan tersangka dari tahun 2023 - 2025 sebesar Rp2,6 miliar," kata Edy.
Edy menjelaskan pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat (7/11) sekitar pukul 08.45 WIB, di Apartemen Basura Tower Alamanda Lantai 28 Unit A/28/AC Jl. Basuki Rachmat No. 1A Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Sementara barang bukti yang diamankan yaitu berupa tempat tidur untuk tindakan aborsi, sarung tangan karet, kapas yang bernoda darah pasien, obat-obatan, alat tenakulum, alat spekulum sim dan mesin saksen atau vakum serta selang tabung vakum," katanya.
Akan tetapi menurut Edy, petugas tidak menemukan janin hasil tindakan aborsi ilegal, berdasarkan pengakuan dari tersangka janin hasil tindakan aborsi ilegal sudah dibuang di wastafel unit kamar apartemen tersebut.
Para tersangka selanjutnya dikenakan Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.







