Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
December 17, 2025 07:35 PM

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang terjadi di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkapkan praktik tersebut telah berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dengan total 361 pasien. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan
jaringan pelaku memasarkan jasa aborsi ilegal melalui sebuah situs web dan berkomunikasi dengan calon pasien via WhatsApp.

Baca juga: Bidan dan Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Bekasi Jual Obat Aborsi di Medsos

"Setelah terhubung melalui situs web, pasien diarahkan ke admin WhatsApp untuk mendapatkan informasi dan persyaratan tindakan aborsi," ucap Edy, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap sebanyak lima orang pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Para tersangka ini memiliki peran berbeda, mulai dari dokter abal-abal, asisten, penjemput pasien, hingga admin pengelola situs web," paparnya.

Tersangka utama berinisial NS berperan sebagai dokter abal-abal dan dibantu RH sebagai asisten. Sementara M bertugas menjemput dan mengantar pasien. 

"Kemudian saudari M, ini memiliki peran menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat penjemputan maupun pada saat dia kembali setelah dilakukan aborsi. Ini juga sudah diproses dan mendapatkan hasil sekitar Rp1.000.000,” ucapnya.

Dua tersangka lainnya, LN dan LH, masing-masing menyewa unit apartemen serta mengelola situs web bernama Klinik Aborsi Kuret Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh.

Polisi juga mengamankan dua perempuan berinisial KWM dan R yang merupakan pasien saat penggerebekan berlangsung. 

Berdasarkan pengakuan pasien, biaya aborsi dipatok antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per pasien.

"Terhadap ke seluruh tersangka baik yang ditangkap di dalam kamar termasuk juga pasien termasuk LN, saat ini semua sudah di Polda Metro Jaya dan sudah dilakukan proses hukum yang berlaku,” jelas Edy.

Modus operandi para pelaku yakni membuat situs web seolah-olah klinik tersebut memiliki izin resmi dan ditangani dokter spesialis kandungan, sehingga menarik kepercayaan masyarakat.

"Rata-rata yang melakukan aborsi itu adalah yang tidak menginginkan anak tersebut, ataupun hamil di luar nikah. Ini rata-rata pasien yang berada, yang melakukan ataupun yang aborsi di klinik aborsi tersebut,” ungkap Edy. 

“Kepolisian dalam hal ini merupakan representasi daripada negara, melindungi kehidupan, kesehatan ibu dan masa depan anak. Termasuk juga aborsi ilegal itu bukan merupakan solusi, tetapi merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan masa depan bangsa,” tambahnya.

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain peralatan aborsi dan sisa darah di lokasi praktik. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk pengembangan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan, termasuk olah TKP. Ditemukan sisa darah pasien aborsi ilegal, kemudian peralatan aborsi, termasuk kapas bekas darah," tandas Edy. (m31)



© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.