TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Dinas Ketenagakerjaan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau Kalimantan Utara mulai pembahasan awal Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Pembahasan awal melibatkan unsur Dewan Pengupahan, mulai dari Asosiasi Pengusaha, Serikat Pekerja, Akademisi hingga Badan Pusat Statistik.
Pembahasan awal yang dipimpin Wakil Sekretaris DPK Malinau, Lewi Mawa membahas sejumlah indikator penting besaran upah 2026.
Mediator Disnaker Malinau, Ferry Runtuwene menjelaskan, hari ini merupakan pembahasan awal terkait komponen pengupahan.
Baca juga: Pembahasan UMK Tarakan Tunggu Arahan Pusat, BPS Siapkan Data Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi
"Hari ini masih pembahasan. Kita menyepakati beberapa indikator yang selalu jadi penentu. Seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi hingga nilai Alpha," ungkapnya saat ditemui usai pembahasan, Rabu (17/12/2025).
Pada tahun 2026, inflasi, pertumbuhan ekonomi serta rentang nilai Alpha masih menjadi rumus perhitungan.
Pembahasan awal menyepakati kesiapan data, dan kesepakatan pembahasan selanjutnya yang mulai dibahas besok, Kamis (17/12/2025).
Rapat awal belum memutuskan besaran nilai upah. Sesuai prosedur pembahasan, nilai kesepakatan UMK akan diusulkan kepada Bupati Malinau selanjutnya Pemprov Kaltara.
Baca juga: UMK Tarakan 2026 hingga Saat Ini Belum Dibahas, Masih Tunggu Keputusan Pemprov Kaltara
"Besok itu mulai perhitungan, hari ini kita menyiapkan data-datanya. Untuk nilainya nanti kita lihat hasil kesepakatan," ucapnya.
Besok, Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau akan memulai pembahasan perhitungan sesuai indikator yang disepakati.
(*)
Penulis: Mohammad Supri