TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Kasus pengeroyokan debt collector hingga tewas di kawasan Kalibata Pancoran Jakarta Selatan berbuntut sanksi tegas bagi anggota Polri.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada dua anggota Yanma Mabes Polri.
Kedua anggota tersebut adalah Brigpol IAM dan Bripda AMZ.
Empat anggota Polri lainnya dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.
Mereka adalah Bripda MIAB Bripda ZGW Bripda BN dan Bripda JLA.
Baca juga: Hendak Diedarkan Saat Nataru, 3.100 Butir Ekstasi dan 3,24 Gram Sabu Disita Polisi
Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas Selasa Ini
Baca juga: Santai di Tengah Keramaian, Mahasiswa Curi Raket Padel Seharga Rp 7,7 Juta di Jaksel
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan Brigpol IAM dan Bripda AMZ menyatakan banding atas putusan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan usai sidang etik di Gedung Divisi Propam Polri Kebayoran Baru Jakarta Selatan Rabu (17/12/2025).
“Sanksi administratif pemberhentian PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan PTDH kedua pelanggar menyatakan banding,” kata Erdi.
Dalam sidang etik terungkap Bripda AMZ merupakan pemilik sepeda motor Yamaha N Max yang dicegat oleh debt collector.
Ia kemudian menghubungi Brigpol IAM dan mengabarkan bahwa dirinya ditahan di kawasan Kalibata.
Mendapat informasi tersebut Brigpol IAM mengajak rekan-rekannya mendatangi lokasi kejadian.
Peran Para Anggota
Empat anggota Polri lainnya disebut hanya mengikuti ajakan senior mereka.
Keempatnya turut berada di lokasi saat peristiwa pengeroyokan terjadi.
“IAM menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh matel sehingga IAM secara spontan mengajak ke lokasi yang dikirim,” ujarnya.
“Empat anggota lainnya perannya hanya mengikuti ajakan senior,” tambah Erdi.
Sebelumnya Komisi Kepolisian Nasional meminta penanganan kasus etik dan pidana keenam anggota Polri tersebut dilakukan secara profesional dan proporsional.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan penegakan etik dan pidana harus dilakukan maksimal agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain menjalani sidang etik keenam anggota Polri itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka pidana.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban MET dan NAT meninggal dunia.