TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Brigadir Ilham dan Bripda Ahmad Marz Zulqadri dipecat buntut kasus pengeroyokan berujung kematian dua mata elang (matel) atau debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Sedangkan Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar didemosi 5 tahun.
Melansir Tribunnews.com, keenamnya adalah anggota satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Putusan pemecatan dan demosi diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar digelar di TNCC, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Keenamnya menjadi terduga pelanggar atas kasus pengeroyokan berujung kematian dua mata elang (matel) atau debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan sidang KKEP digelar mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.45 WIB.
Keenam terduga pelanggar adalah:
Bripda Irfan Batubara
Bripda Jefry Ceo Agusta
Brigadir Ilham
Bripda Ahmad Marz Zulqadri
Bripda Baginda
Bripda Raafi Gafar
Sidang KKEP dipimpin Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divpropam Polri didampingi tiga anggota komisi menyidangkan enam terduga pelanggar.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ungkap Erdi dilansir dari Tribunnews.com.
Sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan terhadap dua anggota yakni Brigadir Ilham dan Bripda Ahmad Marz Zulqadri.
"Atas putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding," ucapnya.
Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 8 huruf c angka 1 Perpol 2002 tentang kode etik dan Profesi Polri.
Di mana anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah atau janji anggota polri sebagai jabatan dan atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia.
Pasal kedua yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah tentang pemberhentian anggota polri juncto Perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi kepolisian.
Empat Anggota Didemosi
Sidang KKEP di kasus yang sama juga dilakukan terhadap terduga pelanggar Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Putusan dari sidang KKEP terhadap empat anggota Yanma Mabes Polri itu berupa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi berikutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP.
"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi 5 tahun atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Pada Kamis (11/12/2025) dua pria ditemukan dalam kondisi bersimbah darah tak jauh dari Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
Dua korban berprofesi sebagai mata elang atau debt collector.
Korban terkapar setelah dikeroyok sekelompok orang tidak dikenal (OTK).
Belakangan diketahui, pengeroyok dua mata elang tersebut adalah 6 anggota Polri yang bertugas di Yanma Mabes Polri.
Peristiwa pengeroyokan bermula saat satu unit sepeda motor milik tersangka inisial AM dihentikan dua orang debt collector di lokasi kejadian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan kunci kontak kendaraan Bripda Ahmad Marz dicabut paksa korban.
Oknum polisi itu lantas tidak terima setelah kunci motornya dicabut paksa dan terjadi cekcok.
Hingga cekcok tersebut berujung penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, keenam oknum anggota Yanma Mabes Polri ditahan dan dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung orang meninggal dunia.
Baca juga: Bocah 9 Tahun Tewas di Rumah Mewah, Polisi Periksa Rekaman CCTV