Kebun Ganja di Kontrakan Jombang Ternyata Terorganisir dan Libatkan Pasutri, Fakta Baru Terungkap
December 18, 2025 01:35 AM

Laporan : Anggit Pujie Widodo. 

 

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Fakta baru terkait terbongkarnya kebun ganja di rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang mengarah pada keberdaan organisasi yang rapi di balik pengelolaannya.

Fakta baru terkait pengusutan kasus penanaman ganja di sebuah rumah kontrakan itu justru disampaikan kuasa hukum para tersangka yang kini mendampingi proses hukum di Polres Jombang.

Edi Haryanto, pengacara yang ditunjuk penyidik untuk memberikan pendampingan hukum, mengungkapkan bahwa ia mulai terlibat sejak Selasa (16/12/2025).

Penunjukan tersebut dilakukan langsung oleh penyidik kepolisian guna memastikan hak hukum para tersangka tetap terpenuhi selama proses penyidikan.

Dalam keterangannya, Edi menyebutkan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, aparat mengamankan ratusan tanaman ganja yang dibudidayakan secara tertutup di dalam rumah kontrakan.

Tanaman tersebut diketahui ditanam menggunakan polybag dan dirawat secara intensif.

“Informasi yang saya terima dari penyidik, jumlah tanaman ganja yang diamankan sekitar 156 batang,” ucap Edi saat dikonfirmasi Tribunjatim.com pada Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, total ada lima orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Namun, hanya empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya masih menjalani proses asesmen lantaran diduga hanya sebagai pengguna narkotika.

Baca juga: Ladang Ganja Indoor di Desa Mojongapit Jombang Punya Omzet Besar, Polisi Usut Sosok Pemilik Modal


Empat Tersangka Dua Diantaranya Pasutri 


Empat tersangka masing-masing berinisial Y, R, D, dan I. Edi menegaskan bahwa dirinya hanya mendampingi tiga orang tersangka, yakni Y, D, dan I.

Sedangkan tersangka R telah menunjuk penasihat hukum secara pribadi melalui pihak keluarganya.

Menariknya, Edi mengungkap bahwa dua tersangka merupakan pasangan suami istri, D sebagai suami dan I sebagai istri.

Keduanya diketahui berasal dari wilayah Bantul, Yogyakarta  dan Sidoarjo, Jawa Timur. 

Dalam praktiknya, pasangan ini diduga memiliki peran sentral dalam operasional budidaya ganja tersebut.

“Istrinya berperan dalam pengelolaan keuangan, mulai dari transaksi transfer dana, pembayaran kebutuhan operasional, hingga pengupahan. Sedangkan suaminya diduga menjadi pengendali utama,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh dalam pemeriksaan, D disebut sebagai sosok yang merancang dan mengatur keseluruhan kegiatan penanaman ganja.

Adapun R dan Y berperan sebagai pekerja yang menjalankan aktivitas di lapangan.

“Dari pengakuan para tersangka, kegiatan ini bukan dilakukan secara spontan, melainkan terencana. Ada perekrutan tenaga dan pembagian tugas yang jelas,” jelas Edi.

Baca juga: Asal Usul Benih untuk Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Mojongapit Jombang, Terendus dari Luar Negeri


Ancaman Hukuman Berat

Ia juga mengingatkan bahwa para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas minimal yang diatur undang-undang.

“Ancaman hukumannya sangat serius. Dengan jumlah tanaman sebanyak itu, pasal yang diterapkan bisa berlapis, mulai dari Pasal 114, Pasal 112, hingga Pasal 127 Undang-Undang Narkotika,” tegasnya.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan yang lebih luas.

Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk negara, Edi memastikan pendampingan hukum akan dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Kami bekerja berdasarkan mandat undang-undang, memastikan seluruh proses berjalan adil dan hak-hak para tersangka tetap dilindungi,” pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.