SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Perkara penganiayaan guru di Kabupaten Trenggalek akan memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tersangka AKM sudah lengkap alias P21, Rabu (17/12/2025).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono menuturkan, pasca dinyatakan lengkap, pelimpahan perkara dari penyidik ke JPU atau tahap 2 akan dijadwalkan, Kamis (18/12/2025).
"Hari ini In Syaa Allah sudah P21 lalu diupayakan besok tahap 2 dan Jumat (19/12/2025) kita pertemukan kedua belah pihak," kata Yan, Rabu (17/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, JPU akan mengupayakan jalur Restorative Justice (RJ) yang mana sudah diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022.
Syarat penerapannya, tindak pidana tersebut harus punya ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun. Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. "Namun demikian keputusan akhir dalam RJ tersebut tetap di tangan korban," lanjutnya.
Jika korban menghendaki kasus berlanjut maka JPU pun akan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek. Ia menargetkan perkara tersebut bisa didaftarkan ke pengadilan pekan depan jika memang dilanjutkan.
Yan memastikan tidak ada perlakuan berbeda antara kasus ini dengan kasus penganiayaan lainnya. Namun untuk rencana tuntutan (Rentut), Kejari Trenggalek akan meminta petunjuk Kejaksaan Tinggi mengingat perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat. *****