POSBELITUNG.CO - Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu 2025 kini resmi terbit dan memberikan kepastian status bagi ribuan tenaga honorer.
Para pegawai kini dapat memantau status dokumen mereka secara mandiri melalui portal Mola BKN guna memastikan hak gaji, perlindungan BPJS, hingga peluang jaminan kredit perbankan sudah aktif.
Dilansir dari Kompas.com pada Kamis, pegawai dapat memantau apakah SK sudah terbit melalui portal Mola BKN dengan cara sebagai berikut:
Buka laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id Masuk ke menu Cek Layanan, pilih opsi Penetapan NIP/NI PPPK
Masukkan nomor peserta serta kode captcha
Jika status menampilkan pesan “Selamat! SK berhasil dibuat!”, maka SK telah resmi terbit
Sebaliknya, jika masih muncul “Menunggu tanda tangan SK” atau “Menunggu proses pembuatan SK”, berarti dokumen masih diproses di instansi terkait.
Bagaimana lamanya kontrak kerja PPPK Paruh Waktu?
Adapun lamanya kontrak ditetapkan instansi, minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, dengan jam kerja fleksibel.
Sementara itu, terbitnya SK PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi langkah besar bagi ribuan tenaga honorer yang kini memiliki kepastian hukum dan penghasilan.
Meskipun hak yang diterima belum setara dengan PPPK penuh waktu, SK tetap membuka peluang bagi pegawai untuk menikmati fasilitas ASN serta menjamin perlindungan sosial.
Transparansi melalui sistem Mola BKN membuat proses ini lebih jelas dan mudah dipantau oleh setiap peserta.
Apabila SK sudah terbit, PPPK Paruh Waktu bakal resmi diakui sebagai bagian dari ASN. Masyarakat diimbau untuk memantau perkembangan resmi hanya melalui Mola BKN agar terhindar dari hoaks dan oknum yang memanfaatkan antusiasme penerimaan PPPK.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, kepemilikan SK membuat pegawai PPPK paruh waktu memiliki beberapa hak sebagai berikut:
Hak gaji dan tunjangan
Menanti Beragam Data di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (15/12)Reporter Dimas Andi, Muhammad Alief Andri, Rashif Usman, Vendy Yhulia Susanto, Yuliana Hema
Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (9/10/2025), PPPK Paruh Waktu 2025 dijamin menerima gaji minimal setara penghasilan terakhir sebagai honorer atau sesuai UMP/UMK 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer, atau sesuai UMP/UMK 2025.
Selain honorarium sesuai jam kerja, pegawai bisa mendapat tunjangan terbatas seperti THR, tunjangan pekerjaan, transportasi, serta perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan sebagai pegawai
Terkait status sebagai pegawai, PPPK Paruh Waktu tetap masuk dalam skema perlindungan sosial ASN. Artinya, meski jam kerjanya di bawah 40 jam per minggu, pegawai berhak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ini mencakup perlindungan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian.
Sama seperti SK PNS atau PPPK penuh waktu, SK PPPK Paruh Waktu berpotensi dijadikan jaminan kredit di bank.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (6/10/2025), banyak lembaga keuangan biasanya melihat SK ASN sebagai bukti kepastian penghasilan bulanan sehingga bisa dipakai sebagai dasar pinjaman, baik konsumtif maupun produktif.
Meskipun kedudukannya resmi, setiap bank punya aturan dan syarat yang berbeda. Ada bank yang menerima SK PPPK Paruh Waktu sebagai agunan, ada juga yang lebih selektif karena mempertimbangkan:
Lama kontrak (1–5 tahun sesuai perjanjian kerja)
Besaran gaji (mengacu pada UMP/UMK setempat)
Status paruh waktu yang jam kerjanya di bawah 40 jam per minggu.
Perbedaan dengan PPPK penuh waktu
PPPK paruh waktu tidak mendapat tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan seperti PPPK penuh waktu. Haknya terbatas pada kompensasi sesuai kontrak dan dukungan operasional instansi.
Dasar gaji UMP 2025
Besaran gaji berbeda tiap daerah karena mengikuti UMP. Beberapa contoh UMP 2025 di berbagai daerah yakni:
DKI Jakarta: Rp 5.396.760
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.348
Jawa Timur: Rp 2.305.984
Papua: Rp 4.285.848
Papua Barat: Rp 3.615.000.
Pegawai di daerah dengan UMP tinggi otomatis menerima gaji lebih tinggi dibanding daerah lain.
(Kompas/Kontan/Bangkapos.com)