UMP DIY 2026 Tunggu Kesepakatan Dewan Pengupahan, Diumumkan Paling Lambat 24 Desember
December 17, 2025 09:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu kesepakatan pekerja dan pengusaha di Dewan Pengupahan Daerah, terutama terkait penentuan nilai indeks alfa dalam formula baru pengupahan nasional. 

Pemerintah daerah memastikan, meski menggunakan rumus yang sama dengan tahun sebelumnya, terdapat perubahan signifikan pada besaran indeks tersebut.

Skema yang sama

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Ariyanto Wibowo mengatakan, formula penghitungan UMP tahun 2026 tetap merujuk pada skema yang berlaku pada tahun lalu, yakni menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Perbedaannya terletak pada rentang nilai alfa yang kini jauh lebih besar.

“Penghitungan menggunakan rumus yang sama dengan tahun kemarin, bedanya di besaran alfa 0,5 sampai 0,9. Nilai alfa yang akan digunakan itu ditentukan dan disepakati oleh pekerja dan pengusaha di Dewan Pengupahan. Dewan pengupahan yang akan menentukan besaran alfa yang disepakati pekerja dan pengusaha,” kata Ariyanto.

Forum tripartit 

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak menetapkan nilai alfa secara sepihak. Proses penentuan sepenuhnya berada di forum tripartit Dewan Pengupahan Daerah, yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, pekerja dan akademisi/ pakar.

Hasil kesepakatan tersebut nantinya menjadi dasar rekomendasi kepada gubernur dalam penetapan UMP 2026.

Deadline 24 Desember

“Paling lambat tanggal 24 Desember,” ujar Ariyanto, merujuk pada batas waktu penetapan upah minimum oleh pemerintah daerah.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). 

Regulasi ini menjadi landasan hukum baru dalam penetapan upah minimum tahun 2026 sekaligus menandai perubahan mendasar dalam sistem pengupahan nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, dengan ditekennya PP tersebut, seluruh gubernur di Indonesia memiliki tenggat waktu hingga 24 Desember 2025 untuk menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2026. Penetapan dilakukan setelah Dewan Pengupahan Daerah menyelesaikan perhitungan serta memberikan rekomendasi sesuai kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Dalam PP Pengupahan terbaru, gubernur memegang kewenangan penuh dalam penetapan upah minimum. 

Selain wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), gubernur juga diberikan pilihan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) beserta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Perubahan paling krusial dalam regulasi baru ini terletak pada formula kenaikan upah. Pemerintah menetapkan rumusan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, yang kemudian dikalikan dengan indeks alfa. Untuk periode ini, nilai alfa berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9, jauh lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya berkisar antara 0,10 hingga 0,30.

Menurut Yassierli, formulasi tersebut disusun sebagai bentuk kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Selain itu, kebijakan ini dimaksudkan sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha, dengan orientasi tidak hanya pada stabilitas ekonomi, tetapi juga penguatan daya beli pekerja dan pemenuhan hak-hak buruh sesuai koridor hukum.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.