TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kubu Raya tahun 2026 diproyeksikan mengalami kenaikan dari besaran sebelumnya sebesar Rp2.878.286.
Kenaikan tersebut mengacu pada kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi dan ketenagakerjaan.
Berdasarkan simulasi perhitungan, kenaikan UMK Kubu Raya 2026 berada pada kisaran 3,5 persen hingga 6 persen.
Sesuai dengan informasi Pemerintah secara global akan menetapkan kenaikan UMK di kisaran 3,5 persen.
Pada skenario kenaikan terendah sebesar 3,5 persen, UMK Kubu Raya mengalami penambahan Rp100.740, sehingga besaran upah minimum menjadi Rp2.979.026.
Jika kenaikan ditetapkan sebesar 4 persen, UMK bertambah Rp115.131 dan naik menjadi Rp2.993.417. Selanjutnya, pada skenario kenaikan 4,5 persen, UMK meningkat sebesar Rp129.523, sehingga besaran UMK menjadi Rp3.007.809.
Baca juga: Bocoran Harga Emas Besok 18 Desember 2025 Kembali Menguat di Pasar Global Terbaru
Pada skenario kenaikan 5 persen, UMK Kubu Raya bertambah Rp143.914 dan ditetapkan sebesar Rp3.022.200.
Sementara itu, jika kenaikan mencapai 5,5 persen, tambahan upah sebesar Rp158.306 membuat UMK naik menjadi Rp3.036.592.
Adapun pada skenario kenaikan tertinggi yakni 6 persen, UMK Kubu Raya bertambah Rp172.697, sehingga upah minimum mencapai Rp3.050.983.
Pada rentang UMK Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026 berada di kisaran Rp2.979.026 hingga Rp3.050.983, bergantung pada persentase kenaikan yang nantinya ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.