Daftar UMP Sumsel 2026 Berdasarkan Formula Terbaru Pemerintah, Segini Nilai Kenaikan Tertinggi
December 17, 2025 11:27 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Perhitungan Upah Minimum Provinsi 2026 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berdasarkan formula baru pemerintah pusat, berpotensi mengalami kenaikan di kisaran 5 hingga 7 persen.

Besaran tersebut dihitung dengan mengacu pada data pertumbuhan ekonomi dan inflasi Sumatera Selatan sepanjang tahun 2025.

Rumus Formula baru perhitungan UMP 2026, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan nilai alfa (α), dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9. 

Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik Sumatera Selatan (BPS) Sumsel, Pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Triwulan III (Juli-September) 2025 tumbuh 5,20 persen.

Sementara itu, tingkat Inflasi tahunan Provinsi Sumatera Selatan tercatat sebesar 2,91 persen pada November 2025

Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan UMP Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 ditetapkan sebesar Rp3.681.571, naik 6,5 persen atau sekitar Rp224.697.

Mengacu pada data tersebut, bisa disimpulkan perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan menggunakan formula baru.

  • Inflasi tahunan = 2,91 persen  
  • Pertumbuhan ekonomi = 5,20 persen  
  • Nilai Alfa = 0,5 - 0,9

Rumus Kenaikan UMP 2026: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alfa)

Perhitungan UMP Sumsel 2026 Berdasarkan Formula Terbaru

1. Jika Nilai Alfa - 0,5 

2,91 persen + (5,20 Persen x 0,5) = 5,55 persen

Maka, UMP Sumsel 2026 adalah Rp 3.884.425, naik 5,55 persen atau sekitar Rp 202.854

2. Jika Nilai Alfa - 0,6

2,91 + (5,20 Persen x 0,6) = 6,03 persen

Maka, UMP Sumsel 2026 adalah Rp 3.903.569, naik 6,03 persen atau sekitar Rp 221.998

3. Jika Nilai Alfa - 0,7

2,91 + (5,20 Persen x 0,7) = 6,55 persen

Maka, UMP Sumsel 2026 adalah Rp 3.922.713.9, naik 6,55 persen atau sekitar Rp 241.142,9

4. Jika Nilai Alfa - 0,8

2,91 + (5,20 Persen x 0,8) = 7,07 %

Maka, UMP Sumsel 2026 adalah Rp 3.941.858, naik 7,07 % atau sekitar Rp 260.287

5. Jika Nilai Alfa - 0,9

2,91 + (5,20 Persen x 0,9) = 7,5 %

Maka, UMP Sumsel 2026 adalah Rp 3.961.002, naik 7,5 % atau sekitar Rp 279.431

*)Perlu dicatat bahwa perhitungan ini hanya merupakan simulasi.

Besaran kenaikan UMP dapat berubah apabila terjadi perbedaan pada data inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun penetapan nilai alfa oleh pemerintah, sehingga angka yang disajikan tidak bersifat final.

Proses penghitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah.

Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi untuk ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat. 

Dalam PP Pengupahan juga ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta memiliki kewenangan untuk menetapkan UMSK selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025

Baca juga: UMP Sumsel 2026 Belum Ditentukan, Ribuan Buruh Kecewa, Desak Pemerintah Segera Ambil Keputusan

Baca juga: UMP 2026 di Sumsel Belum Ada Kepastian, Buruh Kecewa Dengan Pemerintah Pusat

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.