Polda Lampung Terbitkan SP3 Kasus PT San Xiong Steel 
December 17, 2025 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus PT San Xiong Steel Indonesia.

Penerbitan SP3 oleh Polda Lampung tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan Pengadilan Negeri Kalianda yang menyatakan seluruh proses penyidikan sebelumnya tidak sah dan batal demi hukum.

Kuasa hukum manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia, Aswar, menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya SP3 tersebut.

"Dengan adanya keputusan itu, status hukum perusahaan kini telah memperoleh kepastian," katanya, Rabu (17/12/2025).

Menurut Aswar, putusan praperadilan yang bersifat final dan mengikat menjadi dasar hukum bagi Polda Lampung untuk menghentikan penyidikan. 

"Dengan demikian, permasalahan yang sempat dipersoalkan tidak lagi memiliki unsur pidana dan tidak mengganggu operasional perusahaan," tambahnya.

Aswar juga menegaskan bahwa kepengurusan dan manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia di bawah Finny Fong sah secara hukum, sesuai dokumen korporasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dia menambahkan, seluruh aktivitas operasional dan keputusan perusahaan saat ini berada di bawah kewenangan manajemen yang sah, tanpa adanya sengketa pidana yang melekat.

Manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia turut mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah melaksanakan putusan praperadilan.

"Mereka berharap seluruh pihak menghormati kepastian hukum yang telah ditetapkan dan tidak lagi menyebarkan narasi yang berpotensi menyesatkan publik serta dunia usaha," ujarnya.

Ke depan, perusahaan akan memfokuskan diri pada penguatan tata kelola, stabilitas usaha, dan keberlanjutan bisnis demi kepentingan karyawan, mitra usaha, serta para pemangku kepentingan lainnya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.