Bongkar Skandal KTP Pinjaman 399 Rumah Subsidi di Buleleng, Kejati Bali Tetapkan KB & IK A Tersangka
December 17, 2025 10:29 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sebuah skandal yang merampok hak masyarakat kecil berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Sebanyak 399 unit rumah yang seharusnya menjadi jatah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) justru dijadikan ladang korupsi yang merugikan negara hingga Rp 41 Miliar.

Modusnya pelaku tergolong rapi yakni dengan meminjam identitas warga yang bersih dari BI Checking untuk mencairkan kredit fiktif.

Baca juga: PMW Diduga Korupsi Rp15,6 Miliar Lebih, Kejari Gianyar Tangkap Ketua LPD Tulikup Kelod!

Dalam konferensi pers di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Rabu (17/12), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina M. membeberkan peran sentral tersangka berinisial KB, Direktur PT Pacung Permai Lestari.

KB diduga mencari warga yang memiliki catatan BI Checking bagus, lalu "meminjam" KTP mereka.

Tak tanggung-tanggung, seluruh dokumen pendukung seperti Slip Gaji hingga Surat Keterangan Kerja dipalsukan agar warga tersebut terlihat layak menerima subsidi, padahal faktanya tidak.

Bahkan, warga yang dipinjam identitasnya diberikan sesi coaching (pelatihan) agar bisa menjawab pertanyaan verifikasi bank dengan lancar.

"Sebagai imbalan para pemilik KTP ini diberi upah antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta," ungkap Kajati Bali. 

Kejahatan sistemik ini mustahil berjalan mulus tanpa bantuan orang dalam. Kejati Bali turut menetapkan IK ADP, seorang Relationship Manager di salah satu Bank BUMN, sebagai tersangka.

IK ADP diduga menjadi pintu pembuka yang meloloskan ratusan berkas rekayasa tersebut. 

Untuk setiap unit rumah yang berhasil diakadkan secara ilegal, oknum bank ini diduga menerima uang pelicin atau fee sebesar Rp 400.000 per unit.

Baca juga: Ketua LPD Gianyar Ditangkap, Diduga Korupsi Rp 15,6 Miliar

Jika ditotal dari 399 unit, nominal yang masuk ke kantong pribadi sangatlah fantastis.

Kasus yang mencakup tahun anggaran 2021-2024 ini bukan sekadar soal angka Rp 41 miliar.

Ini adalah soal ratusan keluarga berpenghasilan rendah di Buleleng yang kehilangan kesempatan untuk memiliki hunian layak karena kuotanya telah "dijual" oleh oknum pengembang dan perbankan.

Pihak penyidik sejauh ini telah memeriksa 50 orang saksi, 3 orang ahli dan penyitaan barang bukti dengan persetujuan PN Denpasar sejak Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan pada Februari dan Desember 2025.

Saat ini, kedua tersangka harus bersiap menghadapi jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat Bali.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 (Primair) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 (Subsidair) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ian)

Potensi Tersangka Baru

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina M menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini. (ian)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.