Bandung (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah memberikan jalur prioritas dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi infrastruktur Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan standar percepatan setara program perumahan rakyat.

Hal ini menjadi salah satu poin krusial dalam upaya mengejar target kesiapan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 500.1/9653/SJ.

"Bapak dan ibu kepala daerah diminta mengawal agar Persetujuan Bangunan Gedung ini dilakukan akselerasi," ujar Bima Arya dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Jawa Barat, di Gedung Sate Bandung, Rabu.

Bima menjelaskan percepatan PBG ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian yang menetapkan lokasi pembangunan dapur gizi, di mana pemerintah daerah diminta tidak mempersulit proses konstruksi di titik-titik yang telah ditetapkan.

Selain aspek konstruksi, Bima menekankan kewajiban daerah dalam inventarisasi aset untuk dipinjampakaikan sebagai Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).

Pemerintah pusat telah menetapkan standar spesifik untuk kantor tipe A di tingkat provinsi dan tipe B di kabupaten/kota, sementara kelengkapan interior akan ditanggung oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

"Dalam surat (SE) kami itu ada secara detail luasannya untuk tipe A bagi KPPG tingkat provinsi dan juga untuk tipe B bagi KPPG tingkat kabupaten/kota. Untuk mebel, furniturnya, nanti akan disiapkan oleh BGN," katanya.

Poin ketiga yang menjadi sorotan Wamendagri adalah ultimatum terkait sertifikasi kesehatan.

Karenanya, Bima meminta kepala daerah memastikan Dinas Kesehatan atau instansi terkait mampu menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam tempo sesingkat-singkatnya.

Ia menegaskan, proses pengajuan yang dilengkapi dokumen penetapan BGN, denah dapur, dan sertifikat penjamah pangan (food handler) harus segera diproses, bahkan dengan mekanisme manual jika diperlukan.

"Bapak dan ibu diminta untuk mengawal, menerbitkan (SLHS) paling lambat 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG. Jadi, ketiga hal itu dari Kemendagri yang kami ingatkan dalam surat yang disampaikan per 3 Desember 2025," tutur Bima.

Diinformasikan, rakor ini menegaskan integrasi MBG dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai mitra utama penyedia bahan baku, sejalan dengan arahan Presiden untuk membangun close loop economy dan memperkuat ekonomi kerakyatan.

Melalui penguatan tata kelola, percepatan sertifikasi higiene sanitasi, dan pemantapan rantai pasok lokal, pemerintah optimistis Program MBG di Jawa Barat tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi daerah secara berkelanjutan.


Baca juga: Wamendagri minta kepala daerah kawal SE Mendagri soal MBG