TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
OTT adalah upaya penegakan hukum ketika aparat menangkap seseorang secara langsung saat diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: MAKI Berencana Lapor ke Dewas Usai KPK Diduga Tak Patuhi Perintah Hakim Hadirkan Bobby Nasution
Kali ini, KPK dilaporkan mengamankan seorang oknum penegak hukum dalam operasi senyap yang digelar di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (17/12/2025).
Kabar mengenai operasi ini dikonfirmasi oleh sumber internal yang menyebutkan bahwa target operasi kali ini adalah elemen dari korps penegak hukum.
"OTT di wilayah Banten, penegak hukum," ujar sumber tersebut singkat saat dikonfirmasi pada Rabu malam.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada rincian lebih lanjut mengenai identitas spesifik oknum tersebut maupun kasus korupsi yang melatarbelakangi penangkapan ini.
Para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut dilaporkan telah digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Terkait operasi ini, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku belum mendapatkan laporan resmi mengenai detail penangkapan di Tangerang tersebut.
Ia beralasan sedang menjalankan tugas di luar kantor saat operasi berlangsung.
"Saya belum tahu karena saya dinas luar seharian," kata Johanis Tanak.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau sekadar saksi.