SURYA co.id – Sebuah budidaya kebun ganja dengan sistem tertutup ditemukan di rumah kontrakan di Dusun/Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang,
Pengungkapan kasus ini, dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, setelah menggerebek rumah yang dicurigai menjadi tempat penanaman ganja.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R, yang diduga sebagai pengelola sekaligus pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menyampaikan hasil penggeledahan di dalam rumah kontrakan tersebut, mengungkap praktik penanaman ganja yang cukup serius.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami mengamankan lebih dari 110 batang tanaman ganja yang ditanam di beberapa ruangan di dalam rumah,” ujar AKBP Ardi, Senin (15/12/2025).
Baca juga: Budidaya Ganja Di Kontrakan Jombang Diduga Terorganisir, Libatkan Pasutri Dalam Pengelolaan Keuangan
Pantauan di lokasi, petugas menyisir setiap sudut rumah kontrakan. Dua dari tiga kamar tidur diubah menyerupai greenhouse lengkap dengan penataan khusus untuk menunjang pertumbuhan tanaman ganja.
Tak hanya itu, area dapur hingga kebun di bagian belakang rumah juga dimanfaatkan untuk menanam tanaman terlarang tersebut.
Selain tanaman hidup, polisi turut menemukan ganja kering siap edar seberat 5,3 kilogram (kg).
Bahkan, sebagian ganja disimpan di dalam toples, diduga untuk proses pengeringan dan pengolahan lanjutan.
Berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku, aktivitas budidaya ganja tersebut baru menghasilkan satu kali panen.
Baca juga: Tidak Hanya Berkebun, Pengontrak Rumah Di Jombang Juga Mengolah Ganja Difermentasi Alkohol 90 Persen
Namun demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut, guna memastikan sejak kapan praktik ilegal itu berjalan.
AKBP Ardi menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan sebelumnya.
Dari hasil penelusuran, pelaku diduga memperoleh bibit atau biji ganja dari wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Hingga Senin siang, sekitar pukul 14.30 WIB, SURYA.co.id menyaksikan petugas masih melakukan pengamanan dan pengangkutan barang bukti menggunakan dua unit truk milik Polres Jombang.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” pungkas AKBP Ardi Kurniawan.
Pengungkapan budidaya tanaman ganja di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamata/Kabupaten Jombang, terus dikembangkan aparat kepolisian.
Fokus terbaru penyidik tertuju pada asal-usul bibit ganja yang digunakan pelaku yang diduga kuat berasal dari luar negeri.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro mengungkapkan bahwa hasil penelusuran sementara menunjukkan jejak digital transaksi pembelian bibit ganja dari luar Indonesia.
Indikasi tersebut mengarah ke Inggris, tepatnya wilayah London.
“Dari hasil pendalaman, kami menemukan petunjuk bahwa bibit ganja didatangkan dari luar negeri. Jejak digitalnya mengarah ke London,” ucap Bowo saat dikonfirmasi SURYA, Rabu (17/12/2025).
Menurut Bowo, pembelian bibit dilakukan melalui platform daring.
Pelaku diduga sengaja menggunakan identitas pihak lain untuk menyamarkan transaksi dan menghindari pelacakan aparat.
“Transaksinya dilakukan secara online menggunakan nama orang lain. Ini diduga upaya mengaburkan jejak pembelian bibit ganja tersebut,” ujarnya melanjutkan.
Selain menelusuri asal benih, polisi juga mengungkap fakta baru terkait metode penanaman yang dilakukan tersangka R (43) asal Surabaya.
R ternyata sempat mencoba menanam ganja dengan cara konvensional sebelum beralih ke sistem yang lebih modern.
“Pengakuan pelaku, awalnya ia menanam sekitar 40 batang dengan cara konvensional. Namun hasilnya tidak sesuai harapan, hanya menghasilkan sekitar 1,7 KG,” terang Bowo.
Belajar dari kegagalan tersebut, pelaku kemudian mengembangkan teknik budidaya yang lebih terstruktur.
Dengan latar belakang pengetahuan di bidang botani, R memodifikasi sejumlah ruangan di rumah kontrakan menjadi area tanam tertutup lengkap dengan peralatan pendukung.
“Beberapa ruangan disulap menjadi kebun ganja indoor. Sistemnya rapi dan terencana,” jelasnya.
Tidak hanya menanam, pelaku juga diketahui melakukan proses pembibitan sendiri.
Sejumlah tanaman dibiarkan tumbuh hingga usia tertentu agar menghasilkan biji yang kemudian digunakan kembali untuk penanaman berikutnya.
“Ada tanaman yang sengaja dipelihara sampai matang guna menghasilkan biji. Biji inilah yang dimanfaatkan untuk pembibitan lanjutan,” pungkas Bowo.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan batang ganja dalam pot, ganja siap edar, serta menetapkan R sebagai tersangka, serta satu orang berinisial Y yang ditangkap sehari sebelumnya.
Hingga kini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan pemasok bibit dan peredaran hasil panen ganja tersebut