Satpol PP Padang Tertibkan Pelanggar Fasum, Tegur Warga Gunakan Trotoar untuk Kepentingan Pribadi
December 18, 2025 10:41 AM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Padang menertibkan pelanggaran penggunaan fasilitas umum setelah menerima laporan masyarakat terkait pemanfaatan fasum untuk kepentingan pribadi, Rabu malam (17/12/2025).

Petugas Satpol PP Padang bergerak menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan peneguran persuasif kepada warga yang mengalihfungsikan fasilitas umum, termasuk trotoar dan badan jalan, yang memicu gangguan ketertiban.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi melanggar Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Ia menegaskan larangan pengalihan fungsi fasum oleh individu maupun kelompok.

"Hari ini kita lakukan peneguran dan edukasi kepada masyarakat pengguna fasum, bahwa setiap orang atau kelompok dilarang mengalih fungsikan fasilitas umum", katanya, dilansir Kamis (18/12/2025).

Ia juga menjelaskan perbuatan dan hal ini tidak bisa dibenarkan menggelar dagangan diatas trotoar, memakai badan jalan hingga menimbulkan kemacetan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sumatera Barat Hari Ini Kamis, 18 Desember 2025: Berawan hingga Hujan Ringan

 "Tentu hal seperti mengganggu ketentraman dan ketertiban umum" ungkap Chandra.

Melalui call center 112 masyarakat bisa melakukan pengaduan terkait adanya gangguan trantibum.

Sebagai penegak Perda Satpol PP akan bergerak cepat untuk menindak pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.