TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil cuti menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan tersebut diberlakukan seiring rencana penetapan struktur organisasi baru serta pelantikan pejabat hasil perampingan perangkat daerah.
Bupati Aep mengatakan, larangan cuti itu telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah dan seluruh jajaran perangkat daerah.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari penataan birokrasi yang telah dirancang sejak lama dan dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta kementerian terkait.
“Kami sudah menyampaikan arahan kepada Pak Sekda bahwa seluruh ASN pada akhir tahun tidak diperbolehkan cuti karena akan ada penetapan dan pelantikan pejabat. Ini bukan keputusan mendadak, melainkan bagian dari proses yang sudah berjalan,” ujar Aep saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Karawang saat ini tengah melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan. Dalam proses tersebut, sejumlah dinas akan digabung.
Beberapa OPD yang direncanakan untuk digabung antara lain Dinas Perikanan dan Kelautan dengan Dinas Pertanian.
Selain itu, Dinas Koperasi juga akan dilebur dengan dinas lain sesuai hasil evaluasi struktur organisasi.
“Sebagai bupati, hari ini saya melakukan perampingan dinas. Mudah-mudahan langkah ini membawa manfaat, menghadirkan semangat baru, serta meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan daerah,” katanya.
Terkait ASN yang melanggar kebijakan larangan cuti, Aep menegaskan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sanksinya sudah jelas. Ini merupakan konsekuensi dari kebijakan yang diambil berdasarkan rekomendasi BKN dan kementerian. Seluruh ASN akan ditetapkan posisinya pada akhir tahun,” tutupnya. (maz)