TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seratusan perwakilan RT dan RW dari semua kecamatan di Kota Pekanbaru, mendatangi Gedung DPRD Pekanbaru, Kamis petang (18/12/2025).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait Perwako No 48 Tahun 2025, tentang Pemilihan RT RW, yang sudah dikeluarkan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho kemarin.
Perwakilan RT RW ini disambut baik beberapa anggota DPRD Pekanbaru dari lintas fraksi, masing-masing Roni Amriel dari Fraksi Golkar, Faisal Islami dan Zulfan Hafiz daei Fraksi Nasdem, Nofrizal, Irman Sasrianto dan Roni Pasla dari Fraksi PAN,.
Kemudian Zulkardi, Robin Eduar, Tekad Indra Pradana Abidin dan Zakri dari Fraksi PDI-P, Firman SE dari Fraksi Nurani Bangsa, dan Rizky Bagus Oka dari Fraksi Gerindra.
Mereka disambut di ruang Paripurna.
Baca juga: Pemko Janji Gelar Pemilihan RT RW Desember Ini, DPRD Sebut Salinan R-Perwako Terbaru Belum Dikirim
Para RT/RW secara tegas meminta agar Perwako terkait pemilihan RT dan RW dicabut, karena dinilai tidak sesuai dengan Perda No 12 Tahun 2002.
Seperti yang disampaikan Jon Heri, perwakilan RT 4 RW 11 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani.
Katanya, dia bersama rekan-rekannya sangat keberatan dengan Perwako No 48 Tahun 2025, yang baru ditetapkan Pemko Pekanbaru, tentang pemilihan RT RW.
"Ada pasal yang menyebutkan setiap bakal calon harus mengikuti fit and proper test serta uji kelayakan. Ditambah lagi pemilihannya akan dilaksanakan secara musyawarah. Kan bertentangan dengan Perda No 12. Kami tidak setuju, semuanya," tegas Jon kepada Tribunpekanbaru.com, di sela-sela pertemuan.
Hal yang sama juga disampaikan Andre, perwakilan RT RW dari Kecamatan Pekanbaru Kota.
Disampaikan, bahwa ini sejarah pertama di Indonesia bakal calon harus fit and proper test.
Ditambah lagi pemilihan secara musyawarah yang nantinya dipimpin perwakilan Lurah dan Camat.
Tentu sangat bernuansa politis.
"Kami minta Perwako ini dicabut. Anggota DPRD selaku wakil kami, kami minta membuat keputusan dari pertemuan ini. Sehingga ada pegangan di kami. Perlu dicatat, kami di RT RW bukan orang bodoh," pintanya.
Hal yang sama juga disampaikan Ahmadi, perwakilan RT dari Kecamatan Tenayan Raya.
Disampaikan, bahwa 80 persen perangkat dan mantan RT RW se-Kota Pekanbaru menolak adanya Perwako No 48.
Sebab, sudah jelas arahnya dari persyaratan yang ada.
Tidak lagi demokrasi, tapi menguntungkan kelompok tertentu.
"Jadi kami minta, kalau Wali Kota memberlakukan Perwako ini, tolong DPRD tak anggarkan honor RT RW. Karena ini penuh nuansa politik," sebutnya.
Beberapa perwakilan RT RW dari kecamatan lainnya juga sepakat, Perwako No 48 dicabut, dan pemilihan serentak RT RW menggunakan Perda No 12 Tahun 2002 saja.
Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Nasdem Zulfan Hafiz ST yang hadir dalam pertemuan ini menegaskan, bahwa fraksinya sangat setuju Perwako No 48 dicabut.
"Hari ini bisa kita sikapi, Perwako ini cacat hukum. Ada indikasi utk kelompok tertentu. Padahal, biarkan saja masyarakat memilih menggunakan Perda No 12. Kalau Perwako tak dicabut, saya usulkan hak angket. Kita surati pemko, untuk memcabutnya," tegas Zulfan diiringi aplus.
Hal yang sama juga disampaikan Zulkardi SH, dari Fraksi PDI-P. Katanya, bahwa Fraksi PDI-P setuju Perwako No 48 tersebut dicabut segera, sebelum terjadi hal-hal yang tak diinginkan terjadi.
"Jika aspirasi ini diabaikan, maka kami Fraksi PDI-P juga usulkan hak angket," janjinya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM mengaku, sangat berterima kasih atas aspirasi yang datang dari perwakilan RT RW ini.
Tanpa dikomandoi dan spontanitas datang ke DPRD mengadukan nasibnya.
"Yang pasti, kami Fraksi PAN juga siap mengawal dan hak angket," sebutnya.
Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Faisal Islami yang memimpin pertemuan menjelaskan, ada dua rekomendasi yang dikeluarkan dari pertemuan pihaknya dengan perwakilan RT RW se-Kota Pekanbaru.
Pertama, meminta Komisi I DPRD memanggil hearing Camat se-Kota Pekanbaru untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini. Selanjutnya mencabut Perwako No 48.
Kedua, menyurati Gubernur Riau dan Kemendagri, agar membatalkan Perwako No 48 ini.
"Jadi, semua perwakilan RT RW setuju dengan rekomendasi yang kita keluarkan bersama ini," tegasnya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).