Gebrakan Purbaya Demi Ringankan Luka Korban Bencana Sumatera, dari Bebas PPN hingga Hapus Pajak
December 19, 2025 05:30 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Akhir tahun ini menjadi masa paling kelam bagi ribuan warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Bencana alam yang datang silih berganti bukan hanya merenggut nyawa, tetapi juga menghancurkan rumah, meruntuhkan infrastruktur, dan memutus sumber penghidupan.

Derita para korban terus bertambah, meninggalkan luka mendalam yang tak mudah disembuhkan.

Di tengah situasi genting tersebut, pemerintah pusat bergerak. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan serangkaian kebijakan fiskal luar biasa guna meringankan beban daerah dan warga terdampak.

Baca juga: Hadiah di Tengah Bencana! Purbaya Batalkan Pemotongan TKD Aceh, Sumut, Sumbar: Fokus ke Pembangunan

Pajak Gugur di Tengah Derita

Salah satu kebijakan krusial adalah penghapusan kewajiban perpajakan bagi korban banjir dan longsor.

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan menegaskan, warga yang kehilangan sumber penghasilan akibat bencana tidak lagi dibebani kewajiban pajak.

"Karena kan kalau dia memang terkendala karena bencana,lalu operasinya berhenti, ya berarti profitnya akan berkurang, atau bahkan tidak ada. Jadi memang tidak ada kewajiban pajak," ucap Febrio.

Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat gugur apabila Wajib Pajak terdampak bencana, mengalami gangguan sistem, atau infrastruktur di wilayahnya rusak.

Bahkan, Pasal 179 menegaskan bahwa korban bencana tidak dikenai sanksi administratif berupa denda.

Tak hanya itu, Pasal 219 juga memberikan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 untuk barang kiriman hadiah atau hibah yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah umum, sosial, budaya, dan penanggulangan bencana.

DAMPAK BANJIR SUMATERA - Menkeu Purbaya menegaskan Kemenkeu akan beri tambahan dana bencana untuk Sumut, Sumbar dan Aceh.
DAMPAK BANJIR SUMATERA - Menkeu Purbaya menegaskan Kemenkeu akan beri tambahan dana bencana untuk Sumut, Sumbar dan Aceh. (Kolase TribunTrends/Istimewa/Instagram)

Infrastruktur Hancur, Utang Dihapus

Di sisi lain, pemerintah juga mengambil langkah tegas dengan menghapus kewajiban utang infrastruktur bagi pemerintah daerah terdampak.

Kebijakan ini menyasar pinjaman Pemda kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang digunakan untuk membangun fasilitas publik seperti jalan dan jembatan.

"Kalau di Kemenkeu kita hapusin apa ya, yang ada pinjaman Pemda ke SMI misalnya untuk bangun jembatan, bangun jalan, dan lain-lain, kita lihat kalau infrastrukturnya sudah hilang, ya dibebasin," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).

Namun penghapusan ini tidak diberlakukan secara menyeluruh. Pemerintah akan menilai kondisi di masing-masing daerah.

"Tapi kalau masih ada yang akan dikurangi sesuai dengan kondisi di daerahnya. Kalau jembatannya masih butuh masa dibebasin?," ujarnya.

"Kita lihat kondisinya tetapi kita siap untuk me-nolkan proyek-proyek yang memang hilang. Hilang, jalannya hancur kita nolkan," tambah Purbaya.

Baca juga: Dana Rp 60 Triliun untuk Korban Bencana Sudah di Tangan Purbaya, Hasil Pangkas Anggaran Tak Jelas

Transfer Daerah Tak Dipangkas

Selain penghapusan utang, anggaran transfer ke daerah (TKD) juga mendapat perlakuan khusus.

Pemerintah memastikan bahwa TKD untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak akan dipangkas pada tahun 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan penuh agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal untuk melakukan rehabilitasi pascabencana, termasuk membangun kembali infrastruktur yang rusak.

Anggaran transfer ke daerah (TKD) khusus untuk pemda di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tak akan terkena pemangkasan pada 2026.

Ia menegaskan, keputusan itu diterapkan sebagai upaya dukungan terhadap pemda melakukan rehabilitasi pasca bencana, termasuk untuk melakukan pembangunan kembali berbagai infrastruktur yang rusak.

Donasi Bebas PPN

Di tengah krisis kemanusiaan, inisiatif bantuan dari sektor swasta pun mendapat lampu hijau. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi perusahaan garmen yang ingin menyumbangkan pakaian ke daerah terdampak.

Hal ini disetujui langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kabinet Senin (15/12/2025).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan adanya dua perusahaan garmen di kawasan ekonomi khusus yang ingin menyalurkan 125.000 potong pakaian sisa ekspor, namun terkendala izin.

"Tapi untuk keluar harus dapatkan izin dari 2 instansi dari bea cukai dan Kemendag. Kalau kami sarankan ini ada UU-nya, ada pasalnya.

Dalam rangka, kepentingan bencana dapat digunakan, jadi asal ada surat resmi dari instansi," ujarnya dalam Rapat Kabinet, Senin (15/12/2025).

Presiden Prabowo merespons dengan tegas dan memberi persetujuan penuh, dengan catatan pengawasan dilakukan secara ketat.

"Saya kira bagus itu Menkeu ya, ya, dan oke dibebaskan PPN tapi diwaspadai harus diserahkan ke instansi, ke Kemendagri yang menerima bertanggung jawab. Dan harus segera dikirimkan ke bencana," tegas Prabowo.

Negara Mengulurkan Tangan

Di tengah puing-puing kehancuran dan duka yang mendalam, rangkaian kebijakan ini menjadi simbol kehadiran negara.

Di saat ribuan warga kehilangan segalanya, pemerintah berupaya memastikan bahwa mereka tidak berjalan sendiri menghadapi bencana yang meninggalkan luka panjang di Sumatra.

***

(TribunTrends/Jonisetiawan)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.