Berlaku Untuk ASN dan Swasta, Pemerintah Perbolehkan WFA 29-31 Desember
December 18, 2025 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swastaPemerintah imbau work from anywhere (WFA) selama 29-31 Desember 2025, 

Imbauan ini berlaku untuk ASN dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah.

WFA juga dapat dilakukan oleh para ASN yang bekerja di lingkungan TNI dan Polri.

Namun WFA dapat dikecualikan untuk sektor yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya

Diketahui pemerintah menetapkan kebijakan pengaturan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) pada periode akhir tahun 2025 mulai dari 29 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025. 

Dilansir dari laman resmi menpan.go.id, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa, pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29 - 31 Desember 2025. 

Pengaturan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada periode akhir tahun.

Menteri Rini menegaskan bahwa pengaturan kerja ini berlaku bagi seluruh ASN dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.

“Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,” jelas Menteri Rini

Pelaksanaan pengaturan kerja tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Regulasi ini menjadi dasar bagi instansi pemerintah dalam menyesuaikan pengaturan kerja ASN secara terukur dan berbasis kinerja.

Baca juga: 9 Posko Pelayanan Aktif Selama Libur Nataru, Prediksi Arus Nataru Meningkat

“Teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas secara adaptif, serta memastikan jalannya pengawasan terhadap capaian kinerja,” jelas Menteri Rini.

Instansi penyelenggara pelayanan publik juga diimbau untuk memastikan bahwa layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses selama periode Natal dan Tahun Baru.

“Selama periode pengaturan kerja ini, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id,” tambahnya.

Menteri Rini juga menegaskan bahwa pengaturan kerja secara adaptif bukan merupakan kelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif di tengah dinamika akhir tahun. Fokus pengawasan tetap diarahkan pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” kata Menteri Rini.

Berlaku Untuk Swasta

Kemenko Perekonomian mengungkapkan imbauan kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang tahun baru 2026, selama 29-31 Desember 2025, tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi juga pekerja swasta.
 
Sekretaris Kemenko Perekonomian (Sesmenko), Susiwijono Moegiarso, mengatakan kebijakan ini sudah dikoordinasikan dengan Kementerian PANRB untuk pekerja ASN, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk sektor swasta.
 
"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian PAN RB untuk yang ASN. Kemudian untuk yang non-ASN, teman-teman dari sektor swasta, kita juga sudah koordinasi dengan Pak Menaker, mudah-mudahan nanti akan ada semacam surat," ungkapnya.

Untuk pekerja swasta, kata Susi, akan diatur melalui surat edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Namun, tidak semua sektor dapat memberlakukan WFA bagi karyawannya.
 
"Tapi pasti nanti tidak seluruhnya ya, karena beberapa sektor, misalkan sektor yang layanan publik, sektor kesehatan yang sangat kritis, harus tetap ada ya, nanti harus diatur oleh masing-masing instansinya," ungkap Susi.

Jadwal Libur dan cuti Natal 2026 Serta Tahun Baru 2026 ASN

Berikut jadwalnya:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Momen Natal 2025 tersebut berada di ujung akhir pekan, sehingga menciptakan long weekend atau libur panjang akhir pekan. 

Berikut jadwalnya:

  • Kamis, 25 Desember 2025
  • Jumat, 26 Desember 2025
  • Sabtu, 27 Desember 2025
  • Minggu, 28 Desember 2025

Jadwal Libur Tahun Baru 2026

Libur Tahun Baru 2026 diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Berikut jadwalnya:

  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru 2026

( Tribunpekanbaru.com )

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.