BANGKAPOS.COM -- Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) termin 3 Desember 2025 tengah dinantikan para siswa dan wali murid.
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit yang mengalami kendala saat mengecek status penerima bantuan.
Masalah yang sering muncul bukan karena dana belum dicairkan, melainkan karena proses pengecekan dilakukan tanpa menyertakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Padahal, NISN merupakan kunci utama verifikasi dalam sistem PIP.
Baca juga: Resmi! Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 25 Hari
Sistem pencarian PIP tidak dapat memproses data yang hanya menggunakan nama. Tanpa NISN nomor identitas permanen yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen status pencairan tidak bisa ditampilkan.
Cara Mengetahui NISN Jika Lupa
Bagi siswa yang lupa atau tidak memiliki catatan NISN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyediakan layanan pencarian daring menggunakan data pribadi.
Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi:
https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama/
Pada halaman tersebut, pengguna cukup mengisi:
Nama lengkap
Tempat lahir
Tanggal lahir
Jika data sesuai dengan arsip nasional, sistem akan otomatis menampilkan NISN siswa.
Apabila pencarian daring masih mengalami kendala, siswa atau wali murid disarankan menghubungi pihak sekolah. Sekolah memiliki akses langsung ke database Dapodik untuk melihat dan memastikan data peserta didik secara akurat.
Setelah NISN diketahui, siswa dapat mengecek status pencairan PIP dengan langkah berikut:
Masuk ke laman SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id
Login menggunakan NISN dan NIK
Sistem akan menampilkan status penerima PIP periode Desember 2025
Program PIP menyasar siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Keluarga penerima PKH atau KKS
Anak yatim piatu
Penyandang disabilitas
Siswa putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan
Perlu diketahui, pencairan dana PIP tidak dilakukan serentak karena menyesuaikan proses validasi bank di masing-masing daerah. Perbedaan waktu pencairan antarwilayah pada Desember 2025 merupakan hal yang wajar.
Besaran Dana PIP dan Syarat Pencairan
Bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah memastikan rekening SimPel (Simpanan Pelajar) dalam kondisi aktif.
Bank penyalur PIP dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan:
BRI: SD dan SMP
BNI: SMA dan SMK
BSI: khusus wilayah Aceh
Untuk aktivasi rekening, siswa perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti:
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi KTP orang tua/wali
Adapun besaran bantuan PIP tahun 2025 adalah sebagai berikut:
SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun (kelas 12 menerima Rp900.000)
SMP: Rp750.000 per tahun (kelas 9 menerima Rp375.000)
SD: Rp450.000 per tahun (kelas 6 menerima Rp225.000)
(Bangkapos.com/Tribunnews/Kompas TV)