BANGKAPOS.COM - Nasib pak guru sekolah dasar (SD) di Pangkalpinang yang diduga memacari mantan siswinya berakhir dengan penahanan polisi.
Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial ISD (27) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) diamankan setelah dilapor melakukan persetubuhan terhadap mantan siswinya sebut nama Melati.
Kasus ini bermula, sang kakak yang tidak menerima adiknya menjadi korban asusila seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai guru SD di Pangkalpinang.
Baca juga: Tak Pulang ke Rumah, Kakak Syok Adiknya Berduaan dengan Oknum Guru SD di Hotel Pangkalpinang
Adiknya yang masih di bawah umur tersebut, diakui kakaknya ketahuan berduaan di hotel.
Tak terima dengan adiknya menjadi korban asusila seorang guru sekolah dasar (SD) di Pangkalpinang, sang kakak melaporkannya ke ke Mapolresta Pangkalpinang, Minggu (14/12/2025).
Korban dan pelaku melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri di salah satu hotel pada Sabtu (13/12/2025).
Korban awalnya tidak pulang ke rumah dan dicari keluarganya.
Setelah dilakukan pencarian keluarga, sontak, kakaknya syok menemukan adiknya berada di sebuah hotel di Pangkalpinang dengan pak guru SD.
Kakak korban melaporkan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap adiknya yang masih di bawah umur ke Mapolresta Pangkalpinang, Minggu (14/12/2025).
Menindaklanjuti laporan dari kakak korban, anggota Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, melakukan penyelidikan.
Baca juga: Adik Peragakan 43 Adegan Tikam Ibu Kandung di Medan, Ayah dan Kakak Terekam Santai di Kafe
Saksi-saksi dimintai keterangan, dan alat bukti dikumpulkan sampai akhirnya penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang, mengamankan pelaku.
"Iya benar, pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti di Mapolresta Pangkalpinang. Pelaku sudah kita tetapkan tersangka, dilakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Selasa (16/12/2025) pagi.
Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terungkap berawal dari kakak kandung korban mencari keberadaan korban yang tidak pulang ke rumah sampai akhirnya ditemukan titik lokasi keberadaan korban.
Korban berada di salah satu hotel, kemudian kakak korban menanyakan kepada korban, apa yang dilakukan tersangka terhadap korban saat menginap di hotel malam itu.
Baca juga: Sepak Terjang Danlanal Babel Baru Kolonel Marinir Yulindo, Bais TNI Lulusan SMAN 1 Tanjungpandan
"Korban mengaku melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri sebanyak 1 kali, dari pengakuan keduanya mereka berpacaran. Tersangka mantan guru korban, saat ini korban sudah duduk di kursi SMP," ungkap AKP Singgih.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 celana pendek, 1 celana dalam pria, 1 baju tidur, 1 celana tidur, 1 buah bra, 1 celana dalam, 1 unit handphone merk Pocco, 2 unit handphone merek Realme.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)