TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Kontraktor pelaksana proyek peningkatan jalan Getas-Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, disanksi denda harian.
Mereka harus membayar denda Rp1,2 juta per hari lantaran masih mengerjakan proyek peningkatan jalan setelah deadline.
Proyek perbaikan jalan Getas-Nglebak itu ditangani CV Dua Dara Sejahtera dengan nilai Rp1,2 miliar.
Sementara, bertindak atas Konsultan Pengawas, CV Athacetta Konsultan.
Baca juga: Penghasil Jagung Kedua di Jawa Tengah, Blora Siap Kembangkan Wisata Pertanian
Proyek peningkatan jalan tersebut seharusnya rampung dikerjakan pada 15 Desember 2025.
Direktur CV Athacetta Konsultan, Pujo Adi mengatakan, denda terhitung mulai 16 Desember 2025 hingga proyek dinyatakan selesai.
"(Besaran) dendanya itu per 1.000 dari nilai kontrak. Itu kan nilai kontraknya Rp1,2 miliar, ya dendanya Rp1,2 juta per hari," kata Pujo, Rabu (17/12/2025).
Pujo menyampaikan, pelaksanaan proyek tetap dilanjutkan lantaran masih ada waktu hingga akhir tahun.
"Tetap dilanjutkan karena kan masih ada waktu," terangnya.
Baca juga: Nama Tokoh Pers asal Blora Jadi Nama Jalan di Bogor, Bikin Bupati Arief Rohman Ikut Pertimbangkan
Lantaran pengerjaan proyek belum selesai maka belum masuk PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima hasil pekerjaan.
Menurutnya, serah terima proyek dilakukan setelah seluruh pengerjaan selesai, termasuk pengerjaan berem jalan atau bahu jalan.
"Akan ada serah terima setelah selesai semua pekerjaannya, termasuk berem."
"Kalau berem jalan belum selesai, ya belum bisa diserahterimakan. Harus selesai semua," terangnya. (*)